Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG79827777
Rincian Aduan
LGIG79827777
Selesai
Public
Lampiran
Pak saya di phk sepihak sama astra honda semarang walaupun saya outsorcing tp saya minta uang pesangon dah 12 tahun kerjaa
Disposisi
Senin, 28 Januari 2019 - 14:40 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 06 Februari 2019 - 08:47 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terima kasih laporannya, akan ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 15 Februari 2019 - 14:37 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Pekerja yg di PHK krn sdh 12 tahun bekerja maka berhak pesangon sesuai pasal 156 UU no 13 tahun 2003. Kalau pekerja outsorching, maka yg berkewajiban membayar pesangon adalah perush outsorchingnya bukan perush pemberi kerja nya, kecuali diperjanjikan lain.
Selesai
Jumat, 15 Februari 2019 - 14:39 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai