Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG79827777

Rincian Aduan

LGIG79827777

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
05 Jan 2019
0 ditandai
Pak saya di phk sepihak sama astra honda semarang walaupun saya outsorcing tp saya minta uang pesangon dah 12 tahun kerjaa

Disposisi

Senin, 28 Januari 2019 - 14:40 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 06 Februari 2019 - 08:47 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akan ditindaklanjuti  

Progress

Jumat, 15 Februari 2019 - 14:37 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Pekerja yg di PHK krn sdh 12 tahun bekerja maka berhak pesangon sesuai pasal 156 UU no 13 tahun 2003. Kalau pekerja outsorching, maka yg berkewajiban membayar pesangon adalah perush outsorchingnya bukan perush pemberi kerja nya, kecuali diperjanjikan lain.

Selesai

Jumat, 15 Februari 2019 - 14:39 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai