Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG79294173
Rincian Aduan
LGIG79294173
Selesai
Public
Assalamu alaikum laporgub...
Mohon penjelasannya mengapa dari dulu saya blm pernah mendapatkan bantuan apapun dr pemerintah sedangkan tetangga saya ada yg dpet bantuan bahkan lebih dr 1 macam sedangkan sy yg single parent dr th 2007 tapi blm prnah mendapatkan bantuan apapun apalagi dimasa pandemi ini. Sy tinggal di Ngampohan RT 1 RW 1Platarejo Giriwoyo Wonogiri
Disposisi
Jumat, 13 Agustus 2021 - 05:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri
Verifikasi
Senin, 16 Agustus 2021 - 09:31 WIBKabupaten Wonogiri
Salah satu upaya pemerintah dalam penanganan dampak Covid 19 adalah Jaring Pengaman Sosial (JPS) yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Adapun jenis JPS ada bermacam-macam yaitu bisa berupa bantuan Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Bantuan sosial yang diterima hanya satu jenis dan tidak diperbolehkan dobel bantuan. Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid 19. Adapun salah satu syarat Keluarga Penerima Manfaat yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan program sembako (BPNT).
Apabila merasa sebagai warga miskin atau rentan miskin dan terdampak Covid 19. Silahkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan melalui RT setempat, dengan menjelaskan kondisi yang dialami sekarang, agar di verifikasi apakah masuk kriteria dan belum mendapat bantuan sosial. Kalo teridentifikasi maka akan diusulkan untuk mendapat bansos tetapi dengan tetap memperhatikan ketersediaan kuota usulan yang ada.
Apabila menemukan Bansos tidak tepat sasaran atau ada yang menerima ganda dengan bantuan lain agar dilaporkan melalui RT setempat atau ke kantor Desa/Kelurahan/ Kecamatan agar bisa dilakukan verifikasi dan validasi data. Maturnuwun.
Progress
Rabu, 25 Agustus 2021 - 10:40 WIBKabupaten Wonogiri
Salah satu upaya pemerintah dalam penanganan dampak Covid 19 adalah Jaring Pengaman Sosial (JPS) yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Adapun jenis JPS ada bermacam-macam yaitu bisa berupa bantuan Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Bantuan sosial yang diterima hanya satu jenis dan tidak diperbolehkan dobel bantuan. Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid 19. Adapun salah satu syarat Keluarga Penerima Manfaat yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan program sembako (BPNT).
Apabila merasa sebagai warga miskin atau rentan miskin dan terdampak Covid 19. Silahkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan melalui RT setempat, dengan menjelaskan kondisi yang dialami sekarang, agar di verifikasi apakah masuk kriteria dan belum mendapat bantuan sosial. Kalo teridentifikasi maka akan diusulkan untuk mendapat bansos tetapi dengan tetap memperhatikan ketersediaan kuota usulan yang ada.
Apabila menemukan Bansos tidak tepat sasaran atau ada yang menerima ganda dengan bantuan lain agar dilaporkan melalui RT setempat atau ke kantor Desa/Kelurahan/ Kecamatan agar bisa dilakukan verifikasi dan validasi data. Maturnuwun.
Selesai
Rabu, 25 Agustus 2021 - 10:40 WIBKabupaten Wonogiri
Salah satu upaya pemerintah dalam penanganan dampak Covid 19 adalah Jaring Pengaman Sosial (JPS) yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Adapun jenis JPS ada bermacam-macam yaitu bisa berupa bantuan Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Bantuan sosial yang diterima hanya satu jenis dan tidak diperbolehkan dobel bantuan. Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid 19. Adapun salah satu syarat Keluarga Penerima Manfaat yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan program sembako (BPNT).
Apabila merasa sebagai warga miskin atau rentan miskin dan terdampak Covid 19. Silahkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan melalui RT setempat, dengan menjelaskan kondisi yang dialami sekarang, agar di verifikasi apakah masuk kriteria dan belum mendapat bantuan sosial. Kalo teridentifikasi maka akan diusulkan untuk mendapat bansos tetapi dengan tetap memperhatikan ketersediaan kuota usulan yang ada.
Apabila menemukan Bansos tidak tepat sasaran atau ada yang menerima ganda dengan bantuan lain agar dilaporkan melalui RT setempat atau ke kantor Desa/Kelurahan/ Kecamatan agar bisa dilakukan verifikasi dan validasi data. Maturnuwun.