Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG78953021
Rincian Aduan
LGIG78953021
Selesai
Public
Lampiran
Baru2 kasus di kami RSUD di Pati Pak... Disayangkan sekali.. Penjelasan penangan BPJS blm tersosialisasi ke seluruh masyarakat.. Perlu juga pelatihan pelayanan prima.. Bagaimana etika melayani tamu dlm hal ini pasien... Suwun
Disposisi
Rabu, 22 Januari 2020 - 10:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Kamis, 23 Januari 2020 - 10:05 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Terkait dengan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RS Soewondo Pati, telah ditindaklanjuti melalui evaluasi oleh DPRD Kabupaten Pati melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Dinas Sosial Kabupaten Pati, IDI Cabang Pati, RSUD Soewondo dan RS Fastabiq Sehat dan BPJS Kesehatan Cabang Pati. Pada prinsipnya semua Fasilitas Kesehatan berkomitmen memberikan pelayanan sebaik mungkin tanpa membeda-bedakan pasien. Perbedaan perjalanan penyakit yang tidak bisa diprediksi menuntut penanganan yang berbeda. Seorang dokter akan menjunjung tinggi kode etik bahwa semua penanganan berdasarkan indikasi medis termasuk untuk merawatinapkan pasien bukan berdasar atas permintaan sendiri (APS). Dalam menindaklanjuti laporan, kegiatan evaluasi tetap menjaga informasi klinis tentang pasien tidak disebarluaskan tanpa seizin pasien. Selanjutnya semua pihak terkait akan berbenah terutama dalam hal komunikasi dan edukasi yang baik agar tidak terjadi salah persepsi sehingga kejadian serupa tidak terulang. Apabila masih terdapat kendala dalam pelayanan JKN dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400
Progress
Kamis, 23 Januari 2020 - 10:07 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Terkait dengan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RS Soewondo Pati, telah ditindaklanjuti melalui evaluasi oleh DPRD Kabupaten Pati melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Dinas Sosial Kabupaten Pati, IDI Cabang Pati, RSUD Soewondo dan RS Fastabiq Sehat dan BPJS Kesehatan Cabang Pati. Pada prinsipnya semua Fasilitas Kesehatan berkomitmen memberikan pelayanan sebaik mungkin tanpa membeda-bedakan pasien. Perbedaan perjalanan penyakit yang tidak bisa diprediksi menuntut penanganan yang berbeda. Seorang dokter akan menjunjung tinggi kode etik bahwa semua penanganan berdasarkan indikasi medis termasuk untuk merawatinapkan pasien bukan berdasar atas permintaan sendiri (APS). Dalam menindaklanjuti laporan, kegiatan evaluasi tetap menjaga informasi klinis tentang pasien tidak disebarluaskan tanpa seizin pasien. Selanjutnya semua pihak terkait akan berbenah terutama dalam hal komunikasi dan edukasi yang baik agar tidak terjadi salah persepsi sehingga kejadian serupa tidak terulang. Apabila masih terdapat kendala dalam pelayanan JKN dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400
Selesai
Kamis, 23 Januari 2020 - 10:07 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Terkait dengan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RS Soewondo Pati, telah ditindaklanjuti melalui evaluasi oleh DPRD Kabupaten Pati melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Dinas Sosial Kabupaten Pati, IDI Cabang Pati, RSUD Soewondo dan RS Fastabiq Sehat dan BPJS Kesehatan Cabang Pati. Pada prinsipnya semua Fasilitas Kesehatan berkomitmen memberikan pelayanan sebaik mungkin tanpa membeda-bedakan pasien. Perbedaan perjalanan penyakit yang tidak bisa diprediksi menuntut penanganan yang berbeda. Seorang dokter akan menjunjung tinggi kode etik bahwa semua penanganan berdasarkan indikasi medis termasuk untuk merawatinapkan pasien bukan berdasar atas permintaan sendiri (APS). Dalam menindaklanjuti laporan, kegiatan evaluasi tetap menjaga informasi klinis tentang pasien tidak disebarluaskan tanpa seizin pasien. Selanjutnya semua pihak terkait akan berbenah terutama dalam hal komunikasi dan edukasi yang baik agar tidak terjadi salah persepsi sehingga kejadian serupa tidak terulang. Apabila masih terdapat kendala dalam pelayanan JKN dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400