Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG78067397

Rincian Aduan

LGIG78067397

Selesai Public

Lampiran

22 Apr 2019
0 ditandai
Pak ganjar saya agak melenceng dari tema ini... Saya itu pekerja burung di sebuah perusahaan dan saya di perusahaan itu sedang ada masalah... Dan saya mau di mutasi tapi saya gak mau...klo gak mau perusahaan itu menyuruh saya mengundurkan diri....dan saya sudah mengundurkan diri.... Yang saya mau tanyakan apakah saya bisa memperoleh hak² karyawan.... Saya sudah konsultasi sama depnaker... Sudah di jelaskan panjang lebar....dan saya di suruh untuk menyurati pak ganjar.... Terima kasih pak

Disposisi

Selasa, 23 April 2019 - 17:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 25 April 2019 - 07:19 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

terima kasih laporannya

Progress

Kamis, 25 April 2019 - 08:29 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Kalau pekerja mengundurkan diri maka tdk mendpt uang pesangon, hanya mendapatkan uang pisah yg besarnya diatur dlm peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Selesai

Kamis, 25 April 2019 - 13:23 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai