Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG78067397
Rincian Aduan
LGIG78067397
Selesai
Public
Lampiran
Pak ganjar saya agak melenceng dari tema ini... Saya itu pekerja burung di sebuah perusahaan dan saya di perusahaan itu sedang ada masalah... Dan saya mau di mutasi tapi saya gak mau...klo gak mau perusahaan itu menyuruh saya mengundurkan diri....dan saya sudah mengundurkan diri.... Yang saya mau tanyakan apakah saya bisa memperoleh hak² karyawan.... Saya sudah konsultasi sama depnaker... Sudah di jelaskan panjang lebar....dan saya di suruh untuk menyurati pak ganjar.... Terima kasih pak
Disposisi
Selasa, 23 April 2019 - 17:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Kamis, 25 April 2019 - 07:19 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
terima kasih laporannya
Progress
Kamis, 25 April 2019 - 08:29 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Kalau pekerja mengundurkan diri maka tdk mendpt uang pesangon, hanya mendapatkan uang pisah yg besarnya diatur dlm peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Selesai
Kamis, 25 April 2019 - 13:23 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai