Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG75751421
Rincian Aduan
LGIG75751421
Selesai
Public
Pak @ganjar_pranowo mohon ijin melapor di desa Welahan kab. Jepara pengurusan sertifikasi tanah dimintai biaya jasa 500rb per sertifikat, padahal sesuai Keputusan Bersama 3 Menteri biaya jasa pra sertifikat untuk Jawa-Bali hanya 150rb. Warga merasa keberatan tetapi tidak berani melapor karena takut jika dikemudian hari akan dipersulit mengurus surat2 di kelurahan. @kementerian.atrbpn @jokowi @saberpungli_ri
Disposisi
Rabu, 27 Februari 2019 - 14:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 28 Februari 2019 - 17:32 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
teeimakasih atas laporan saudara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Kamis, 28 Februari 2019 - 17:34 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
tidak oerlu ada yg ditakutkan silahkan jika saudara punya bukti terkait hal tsb silahkan laporkan kepada pihak berwajib tp perlu diketahui juga untuk program PTSL terdapat biaya2 yg menjadi beban masyarakat dan biaya yg menjadi beban pemerintah.... bahwa untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih