Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG75739999
Disposisi
Public
KABUPATEN SEMARANG, 10 Jun 2020
Selamat malam saya ingin menanyakan sebagai wali murid di sebuah pondok pesantren...apakah memang sekarang sudah diperbolehkan santri pondok pesantren untuk mondok lagi dalam keadaan sekarang ini Saya sertkan pengumuman itu ..kalau mmng sudah ada kebijakan dri pemerintah kita harus ngikuti ...tapi kalau hanya sepihak dari pihak pondok pesantren mungkin saya sebagai wali santri bisa mengajukan penundaaan...sebelum dan sesudahnya terima kasih
Disposisi
Kamis, 11 Juni 2020 - 09:46 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah