Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG74499489

Rincian Aduan

LGIG74499489

Selesai Public
13 Mar 2020
0 ditandai
Mohon maaf pak, mau tanya apakah nantinya untuk korban terjangkit bisa menggunakan kartu BPJS(ditanggung BPJS) ?

Disposisi

Minggu, 15 Maret 2020 - 10:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Senin, 16 Maret 2020 - 09:44 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Terkait Korban yang terjangkit apabila mengikuti prosedur administrasi pelayanan kesehatan yang berlaku dan sesuai dengan indikasi dokter maka akan ditanggung program JKN, kecuali pada kasus yang dikecualikan oleh undang-undang tidak dijamin program JKN misalnya pada kasus KLB, Kecelakaan lalu-lintas, kecelakaan kerja dll. Terima kasih.

Progress

Selasa, 17 Maret 2020 - 13:47 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Terkait Korban yang terjangkit apabila mengikuti prosedur administrasi pelayanan kesehatan yang berlaku dan sesuai dengan indikasi dokter maka akan ditanggung program JKN, kecuali pada kasus yang dikecualikan oleh undang-undang tidak dijamin program JKN misalnya pada kasus KLB, Kecelakaan lalu-lintas, kecelakaan kerja dll. Terima kasih.

Selesai

Selasa, 17 Maret 2020 - 13:47 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Terkait Korban yang terjangkit apabila mengikuti prosedur administrasi pelayanan kesehatan yang berlaku dan sesuai dengan indikasi dokter maka akan ditanggung program JKN, kecuali pada kasus yang dikecualikan oleh undang-undang tidak dijamin program JKN misalnya pada kasus KLB, Kecelakaan lalu-lintas, kecelakaan kerja dll. Terima kasih.