Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG74499489
Rincian Aduan
LGIG74499489
Selesai
Public
Mohon maaf pak, mau tanya apakah nantinya untuk korban terjangkit bisa menggunakan kartu BPJS(ditanggung BPJS) ?
Disposisi
Minggu, 15 Maret 2020 - 10:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Senin, 16 Maret 2020 - 09:44 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Terkait Korban yang terjangkit apabila mengikuti prosedur administrasi pelayanan kesehatan yang berlaku dan sesuai dengan indikasi dokter maka akan ditanggung program JKN, kecuali pada kasus yang dikecualikan oleh undang-undang tidak dijamin program JKN misalnya pada kasus KLB, Kecelakaan lalu-lintas, kecelakaan kerja dll. Terima kasih.
Progress
Selasa, 17 Maret 2020 - 13:47 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Terkait Korban yang terjangkit apabila mengikuti prosedur administrasi pelayanan kesehatan yang berlaku dan sesuai dengan indikasi dokter maka akan ditanggung program JKN, kecuali pada kasus yang dikecualikan oleh undang-undang tidak dijamin program JKN misalnya pada kasus KLB, Kecelakaan lalu-lintas, kecelakaan kerja dll. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 17 Maret 2020 - 13:47 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Terkait Korban yang terjangkit apabila mengikuti prosedur administrasi pelayanan kesehatan yang berlaku dan sesuai dengan indikasi dokter maka akan ditanggung program JKN, kecuali pada kasus yang dikecualikan oleh undang-undang tidak dijamin program JKN misalnya pada kasus KLB, Kecelakaan lalu-lintas, kecelakaan kerja dll. Terima kasih.