Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG73674630

Rincian Aduan

LGIG73674630

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
13 Mar 2020
0 ditandai
Permisi Pak Ganjar. Tolong di periksa desa saya pak. Desa jetak wedung demak. Masak program sertifikat massal yg dulu, sampe skarang blm jadi juga. Padahal sdh di tarik 500rb per KK. Pdahal katanya gratis. Ini sdh bayar tp blm jadi. Gimana pak. Dan mungkin saja ini tdk hanya terjadi di desa saya saja. Mungkin di desa2 lainnya pak. Tolong di tindak/ di audit pak. Terima kasih

Disposisi

Minggu, 15 Maret 2020 - 10:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Minggu, 15 Maret 2020 - 20:32 WIB

Kabupaten Demak

Aduan Kami Terima dan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Progress

Minggu, 15 Maret 2020 - 20:54 WIB

Kabupaten Demak

Yth Bapak Rifki Achmad Bahwa besaran biaya pra pelaksanaan ptsl di desa Desa Jetak ditentukan dgn mekanisme musdes, dan sdh ditetapkan dengan peraturan desa. Dan utk penyelesaian/jadinya, menunggu dari  BPN kalau sdh jadi, maka sertifikat akan dibagi secara langsung oleh tim BPN bersama pemerintah desa, di balai desa.

Selesai

Minggu, 15 Maret 2020 - 20:55 WIB

Kabupaten Demak

Yth Bapak Rifki Achmad Bahwa besaran biaya pra pelaksanaan ptsl di Desa Jetak ditentukan dgn mekanisme musdes, dan sdh ditetapkan dengan peraturan desa. Dan utk penyelesaian/jadinya, menunggu dari  BPN kalau sdh jadi, maka sertifikat akan dibagi secara langsung oleh tim BPN bersama pemerintah desa, di balai desa.