Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG72936231

Rincian Aduan

LGIG72936231

Selesai Public

Lampiran

06 Apr 2019
0 ditandai
Pak ganjar mohon diperhatikan kesejahteraan guru smk sma swasta setelah ikut provinsi..dulu ketika masih ikut pemkot dapat tunjangan kesra/harlindung tp sekarang tidak

Disposisi

Selasa, 09 April 2019 - 11:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Selasa, 09 April 2019 - 15:00 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Tunjangan Fungsional Guru Wiyata Bakti adalah program nasional yang dibiayai oleh APBN.  Program ini telah dihentikan pemerintah sejak tahun 2016.
Mulai tahun 2017 pemerintah (Kemendikbud) menetapkan Aneka Tunjangan bagi guru yang terdiri dari :
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG).
2. Tunjangan Khusus (TK) dg sasaran Guru yg bertugas di daerah khusus.
3. Tambahan Penghasilan bagi guru yg blm memperoleh Tunjangan Profesi Guru.
Ketentuan dan syarat penyaluran Aneka Tunjangan diatur dengan Permendikbud.
Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat. Terima kasih

Selesai

Selasa, 09 April 2019 - 15:01 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Tunjangan Fungsional Guru Wiyata Bakti adalah program nasional yang dibiayai oleh APBN. Program ini telah dihentikan pemerintah sejak tahun 2016. Mulai tahun 2017 pemerintah (Kemendikbud) menetapkan Aneka Tunjangan bagi guru yang terdiri dari : 1. Tunjangan Profesi Guru (TPG). 2. Tunjangan Khusus (TK) dg sasaran Guru yg bertugas di daerah khusus. 3. Tambahan Penghasilan bagi guru yg blm memperoleh Tunjangan Profesi Guru. Ketentuan dan syarat penyaluran Aneka Tunjangan diatur dengan Permendikbud. Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat. Terima kasih