Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG72839716

Rincian Aduan

LGIG72839716

Selesai Public
KABUPATEN PATI
08 Sep 2021
0 ditandai
Laporgub#miki#pati#tayu#ds purwokerto02 Selamat siang,tadi pagi saya ke bpjs ksehatan kab pati,dan juga dinsos dikarenakan kartu KIS saya dn kluarga dinonaktifkan oleh kemensos Sbg tdk trdaftar data DTKS apkah jika saya mmbuat bpjs mandiri bisa lgsung dgunakan utk operasi mata katarak,?saya niat nya ingin mngunakan krtu KIS utk operasi mata katarak?????

Disposisi

Kamis, 09 September 2021 - 03:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Senin, 13 September 2021 - 09:00 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan kami tindaklanjuti ke bidang terkait

Progress

Rabu, 22 September 2021 - 14:45 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk mengajukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) terlebih dahulu harus dipastikan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan untuk menjadi PBI.  Silahkan menghubungi Desa/Kelurahan untuk pengusulan diri masuk dalam DTKS melalui aplikasi SIK-NG. Untuk informasi lebih lajut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih

Selesai

Rabu, 22 September 2021 - 14:46 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk mengajukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) terlebih dahulu harus dipastikan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan untuk menjadi PBI.  Silahkan menghubungi Desa/Kelurahan untuk pengusulan diri masuk dalam DTKS melalui aplikasi SIK-NG. Untuk informasi lebih lajut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Apabila mendaftar sebagai peserta mandiri maka iuran pertama dapat dibayarkan 14 hari setelah pendaftaran dan kartu mulai aktif. Pemanfaatan penjaminan pelayanan kesehatan dapat dilakukan setelah karut aktif. Terima kasih