Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG72160843
Rincian Aduan
LGIG72160843
Selesai
Public
Lampiran
Pak kalau gak punya tanah karena menggarap lahan perhutani apa bisa dapat kartu tani ya. Krn bapak saya g punya tanah sama sekali jadi bertani pake lahan perhutani
Disposisi
Rabu, 24 April 2019 - 09:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
Verifikasi
Selasa, 07 Mei 2019 - 13:59 WIBBIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
Petani penggarap lahan PERHUTANI bisa mendapatkan Kartu Tani dan berhak atas pupuk bersubsidi asalkan masuk dalam Kelompok, terdata dan menyusun RDKK.
Terima kasih
Selesai
Selasa, 07 Mei 2019 - 14:45 WIBBIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
Petani penggarap lahan PERHUTANI bisa mendapatkan Kartu Tani dan berhak atas pupuk bersubsidi asalkan masuk dalam Kelompok, terdata dan menyusun RDKK.
Terima kasih