Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG72160843

Rincian Aduan

LGIG72160843

Selesai Public

Lampiran

23 Apr 2019
0 ditandai
Pak kalau gak punya tanah karena menggarap lahan perhutani apa bisa dapat kartu tani ya. Krn bapak saya g punya tanah sama sekali jadi bertani pake lahan perhutani

Disposisi

Rabu, 24 April 2019 - 09:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM

Verifikasi

Selasa, 07 Mei 2019 - 13:59 WIB

BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM

Petani penggarap lahan PERHUTANI bisa mendapatkan Kartu Tani dan berhak atas pupuk bersubsidi asalkan masuk dalam Kelompok, terdata dan menyusun RDKK. Terima kasih

Selesai

Selasa, 07 Mei 2019 - 14:45 WIB

BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM

Petani penggarap lahan PERHUTANI bisa mendapatkan Kartu Tani dan berhak atas pupuk bersubsidi asalkan masuk dalam Kelompok, terdata dan menyusun RDKK. Terima kasih