Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG72101725
Rincian Aduan
LGIG72101725
Selesai
Public
Lampiran
@ganjar_pranowo pa saya gtt disekolah negeri kemarin 1 april kedatangan casn yg jumlahya banyak disekolah kami .muda" lg mereka seumuran murid" km dulu bahkan memang ada yg mantan murid. Casn di mapel produktif saya dateng 6 org sedangkan ada 4 sdh ada asn sebelumya sy tidak tau nasib saya tahun ajaran depan. Hampir 15 th saya mengabdi p apakah harus tergusur oleh casn yg muda" begitu sj
Disposisi
Selasa, 09 April 2019 - 10:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Selasa, 09 April 2019 - 11:19 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Bahwa pembayaran honor GTT dan PTT SMA, SMK dan SLB Negeri diatur dengan Peraturan Gubernur Jateng No. 3/2017 tentang Pembayaran Honor GTT/PTT SMA, SMK, SLB Negeri.
2. Bagi GTT yang telah memenuhi kualifikasi dan mengajar mapel sesuai kualifikasi sesuai Pasal 10 Ayat (2) huruf a)
GTT dengan beban jam mengajar minimal 24 sd. maksimal 40 jam diberikan honor sebesar UMK Kabupaten/Kota ditambah 10%.
Pasal 10 ayat 2 huruf b)
Honor GTT yang mengajar kurang dari 24 jam/minggu diberikan honorarium perjam dengan indeks dihitung berdasar UMK dibagi 24 jam.
3. GTT PTT yang dibiayai oleh APBD adalah GTT PTT yang terdata pada proses P3D September 2016.
4. Terkait penugasan CPNS tetap dilaksanakan sesuai formasi awal CPNS.
5. Kelebihan formasi CPNS pada satuan pendidikan sedang dalam proses penataan, dengan mempertimbangkan :
a. Kebutuhan pemenuhan jam per mapel pada satuan pendidikan.
b. Ketersediaan guru ASN pada mapel per satuan pendidikan.
c. Lokus formasi awal CPNS basis Kabupaten/Kota dan wilayah Cabang Disdik.
Demikian untuk menjadikan maklum. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 09 April 2019 - 11:19 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Bahwa pembayaran honor GTT dan PTT SMA, SMK dan SLB Negeri diatur dengan Peraturan Gubernur Jateng No. 3/2017 tentang Pembayaran Honor GTT/PTT SMA, SMK, SLB Negeri.
2. Bagi GTT yang telah memenuhi kualifikasi dan mengajar mapel sesuai kualifikasi sesuai Pasal 10 Ayat (2) huruf a)
GTT dengan beban jam mengajar minimal 24 sd. maksimal 40 jam diberikan honor sebesar UMK Kabupaten/Kota ditambah 10%.
Pasal 10 ayat 2 huruf b)
Honor GTT yang mengajar kurang dari 24 jam/minggu diberikan honorarium perjam dengan indeks dihitung berdasar UMK dibagi 24 jam.
3. GTT PTT yang dibiayai oleh APBD adalah GTT PTT yang terdata pada proses P3D September 2016.
4. Terkait penugasan CPNS tetap dilaksanakan sesuai formasi awal CPNS.
5. Kelebihan formasi CPNS pada satuan pendidikan sedang dalam proses penataan, dengan mempertimbangkan :
a. Kebutuhan pemenuhan jam per mapel pada satuan pendidikan.
b. Ketersediaan guru ASN pada mapel per satuan pendidikan.
c. Lokus formasi awal CPNS basis Kabupaten/Kota dan wilayah Cabang Disdik.
Demikian untuk menjadikan maklum. Terima kasih.