Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG71631481
Verifikasi
Public
13 Aug 2020
Saya mau tanya.kenapa yang dapat BLT dr pemerintah cuma yg kedaftar di BPJS ketenagakerjaan.padahal di Semarang banyak PT yang blm mendaftarkan ke ketenagakerjaan.contoh sy kerja di PT cm dapat BPJS kesehatan saja.terima kasih
Disposisi
Jumat, 14 Agustus 2020 - 11:29 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Senin, 21 September 2020 - 08:13 WIB
DINAS SOSIAL
Terkait pencairan dana BPJS ketenagakerjaan itu sebenarnya adalah uang iuran dari anggota yg melakukan iuran bulanan. Sehingga yg berhak mendapatkan hanya yg tertib mengikuti iuran bulanan tersebut.