Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG68943303
Rincian Aduan
LGIG68943303
Selesai
Public
Lampiran
Pak @ganjar_pranowo mau nanya kalau aset Desa (Bengkok)itu bisa dipndahkan atau tidak, kalau memang bisa bagaimana caranya .? Mohon bantuannya pak soalnya itu yang mengatur pergub..terimakasih pak sebelumnya. .
Disposisi
Senin, 02 Desember 2019 - 12:26 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 02 Desember 2019 - 12:28 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 02 Desember 2019 - 12:48 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Tanah Kas Desa bisa dilakukan pemindahtanganan hanya dengan mekanisme tukar menukar( dengan dicarikan tanah pengganti) sesuai Permendagri nomor 1 Tahun 2016. Hal-hal teknis yang belum tertuang dalam aturan tersebut dibuatkan Peraturan Bupati( kewenangan Bupati)
Selesai
Senin, 02 Desember 2019 - 12:48 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab