Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG68943303

Rincian Aduan

LGIG68943303

Selesai Public

Lampiran

30 Nov 2019
0 ditandai
Pak @ganjar_pranowo mau nanya kalau aset Desa (Bengkok)itu bisa dipndahkan atau tidak, kalau memang bisa bagaimana caranya .? Mohon bantuannya pak soalnya itu yang mengatur pergub..terimakasih pak sebelumnya. .

Disposisi

Senin, 02 Desember 2019 - 12:26 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 02 Desember 2019 - 12:28 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 02 Desember 2019 - 12:48 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Tanah Kas Desa bisa dilakukan pemindahtanganan hanya dengan mekanisme tukar menukar( dengan dicarikan tanah pengganti) sesuai Permendagri nomor 1 Tahun 2016. Hal-hal teknis yang belum tertuang dalam aturan tersebut dibuatkan Peraturan Bupati( kewenangan Bupati) 

Selesai

Senin, 02 Desember 2019 - 12:48 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab