Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG66471588

Rincian Aduan

LGIG66471588

Selesai Public

Lampiran

18 Jun 2019
0 ditandai
Pak kok ppdb smp djepara dpersulit msak nilai lumayan baik tp gara2 punyany sertifikat/piagam lomba klompok kok jd gk boleh dgunakan klo lwt zonasi dsluruh smp kec.jepara kegeser trs ini gmn?

Disposisi

Rabu, 19 Juni 2019 - 15:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Selasa, 25 Juni 2019 - 18:07 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pembinaan pendidikan jenjang SMP merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sumonggo menyesuaikan dengan aturan perundangan yang berlaku. Mengenai sertifikat/piagam, monggo klarifikasi langsung ke Dinas Pendidikan setempat.

Selesai

Kamis, 27 Juni 2019 - 09:33 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pembinaan pendidikan jenjang SMP merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sumonggo menyesuaikan dengan aturan perundangan yang berlaku. Mengenai sertifikat/piagam, monggo klarifikasi langsung ke Dinas Pendidikan setempat.