Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG66471588
Rincian Aduan
LGIG66471588
Selesai
Public
Lampiran
Pak kok ppdb smp djepara dpersulit msak nilai lumayan baik tp gara2 punyany sertifikat/piagam lomba klompok kok jd gk boleh dgunakan klo lwt zonasi dsluruh smp kec.jepara kegeser trs ini gmn?
Disposisi
Rabu, 19 Juni 2019 - 15:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Selasa, 25 Juni 2019 - 18:07 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pembinaan pendidikan jenjang SMP merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sumonggo menyesuaikan dengan aturan perundangan yang berlaku. Mengenai sertifikat/piagam, monggo klarifikasi langsung ke Dinas Pendidikan setempat.
Selesai
Kamis, 27 Juni 2019 - 09:33 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pembinaan pendidikan jenjang SMP merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sumonggo menyesuaikan dengan aturan perundangan yang berlaku. Mengenai sertifikat/piagam, monggo klarifikasi langsung ke Dinas Pendidikan setempat.