Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG64384142

Rincian Aduan

LGIG64384142

Selesai Public
KABUPATEN PATI
14 Apr 2021
0 ditandai
Selamat malam..sy dr pati kota, maaf sy menyampaikan keluhan mengenai pelanggaran protokol di saat pandemi, bisnis karaoke ilegal yg ada di tengah kota menganggu kenyamanan tetangga, selain itu selama pandemi tdk ada protokol jam malam. Pintu gerbang karaoke ditutup dari depan, mereka sembunyi2 membuka gerbang jika ada customer datang..tolong segera ditindak, karna dari pemerintah sini tidak ada ketegasan Bahkan hari kedua bulan puasa ini karaoke tetep buka. Nama Karaoke : The Boss ( kalo di TKP nya sengaja tidak diberi plang nama karna usaha sembunyi2 gerbang ditutup dari luar, ada toko kopi didepan utk jalan masuk ke karaokenya ) Alamat Karaoke : Jln. P. Diponegoro nomernya kurang tau????sebelah toko Polaris persis pokoknya

Disposisi

Kamis, 15 April 2021 - 02:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Kamis, 15 April 2021 - 09:51 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima 

Progress

Selasa, 20 April 2021 - 13:49 WIB

Kabupaten Pati

telah kami koordinasikan dengan dinas terkait

Selesai

Sabtu, 24 April 2021 - 13:50 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Kantor Satpol PP Kabupaten Pati melalui surat nomor 045/2193. Berdasarkan :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. 
  2. Surat Edaran Bupati Pati Tanggal 20 April 2021 Nomor 440/1924 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pati .
Pemerintah Kabupaten Pati selama Pandemi covid-19 telah melarang beroperasinya usaha karaoke. Satpol PP Kabupaten Pati bersama Polres Pati, Sub Denpom Pati dan dinas terkait telah melaksanakan penertiban bagi usaha karaoke yang masih beroprasi.