Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG63921895

Rincian Aduan

LGIG63921895

Selesai Public

Lampiran

21 Mar 2019
0 ditandai
mau tanya Pak, apakah Kades melanggar peraturan jika melakukan rotasi jabatan perangkat desa?? bukan utk memberhentikan, tp hanya rotasi, mohon petunjuknya, karena Kades sdh konsultasi ke Camat & Dinpermades tp tdk mendpat jawaban, maturnuwun Pak sebelumnya

Disposisi

Jumat, 22 Maret 2019 - 11:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Jumat, 22 Maret 2019 - 12:30 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 22 Maret 2019 - 12:31 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa (termasuk pengaturan terkait dengan rotasi jabatan perangkat desa) diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut.. sehubungan dengan hal tersebut agar dikoordinasikan dengan dinpermades kabupaten masing-masing untuk mengetahui pengaturan terkait rotasi jabatan perangkat desa dalam perda kabupaten dan perbup nya..

Selesai

Jumat, 22 Maret 2019 - 12:31 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab