Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG63921895
Rincian Aduan
LGIG63921895
Selesai
Public
Lampiran
mau tanya Pak, apakah Kades melanggar peraturan jika melakukan rotasi jabatan perangkat desa?? bukan utk memberhentikan, tp hanya rotasi, mohon petunjuknya, karena Kades sdh konsultasi ke Camat & Dinpermades tp tdk mendpat jawaban, maturnuwun Pak sebelumnya
Disposisi
Jumat, 22 Maret 2019 - 11:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Jumat, 22 Maret 2019 - 12:30 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 22 Maret 2019 - 12:31 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa (termasuk pengaturan terkait dengan rotasi jabatan perangkat desa) diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
sehubungan dengan hal tersebut agar dikoordinasikan dengan dinpermades kabupaten masing-masing untuk mengetahui pengaturan terkait rotasi jabatan perangkat desa dalam perda kabupaten dan perbup nya..
Selesai
Jumat, 22 Maret 2019 - 12:31 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab