Rincian Aduan : LGIG63921895

Selesai Public

21 Mar 2019

mau tanya Pak, apakah Kades melanggar peraturan jika melakukan rotasi jabatan perangkat desa?? bukan utk memberhentikan, tp hanya rotasi, mohon petunjuknya, karena Kades sdh konsultasi ke Camat & Dinpermades tp tdk mendpat jawaban, maturnuwun Pak sebelumnya

0 Orang Menandai Aduan Ini