Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG60328943
Rincian Aduan
LGIG60328943
Selesai
Public
Sugeng Siang Pak Ganjar, saya mau tanyaa, surat edaran Mentri Kesehatan yg menjelaskan, Karyawan / buruh yg dinyatakan oleh dokter positif terpapar covid 19, wajib menjalani isolasi selama 14 hari, dan mendapatkan upah penuh selama masa isolasi. apakah benar pak ???Pertanyaan saya, Saya kemarin terpapar covid 19, tetapi dari pihak perusahaan hanya membayar setengah dari masa isolasi mandiri saya, itu bagaimana ya Pak ?. matursuwunn
Saya bekerja di Spbu 44.507.09, PT MITRA MIGAS SEJATI, Jl. Salatiga-Solo km 08 Klero Kec.Tengaran Kab.Semarang,
Disposisi
Rabu, 04 Agustus 2021 - 07:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 04 Agustus 2021 - 14:52 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Rabu, 04 Agustus 2021 - 19:28 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat malam terkait aduan saudara di PT. Mitra Migas Sejati pengawas Ketenagakerjaan kami telah menghubungi HRD Perusahaan dan oleh HRD nya sdh disampaikan ke owner, masih dicek data-data, kalau memang data-data tsb benar maka gaji yg belum dibayarkan akan diganti dan dibayarkan di bln berikutnya yaitu di tgl 1 Sept 2021 . Hal ini infonya jg sdh disampaikann ke pekerja dan bukti transfer nya akan di WA ke pengawas kami, Terimakasih
Selesai
Rabu, 04 Agustus 2021 - 19:31 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai