Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG60000254
Rincian Aduan
LGIG60000254
Selesai
Public
Apakah benar untuk pembagian sertifikat yang di canangkan pemerintah itu ada biaya yang ber variasi ada yang 250 ribu 600 ribu 400 ribu dan lainnya dan di bayarkandi tempat kepala dukuh ?
Mohon informasinya
Terimakasih banyak jika memang bisa di jawab...
Disposisi
Senin, 20 Juli 2020 - 09:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 27 Juli 2020 - 08:18 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Senin, 27 Juli 2020 - 08:21 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
silahkan sodara tanyakan langsung kepada pihak desa, perincian uang tersebut untuk apa saja, karena dari pihak BPN semuanya adalah gratis, sesuai dengan SKB tiga menteri pemungutan dibatasi untuk jawa Bali, 150 rb