Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG59927369
Rincian Aduan
LGIG59927369
Selesai
Public
Bpk Ganjar tadinya saya mau mendaftar menjadi sarekat desa (kisi karsa) tapi pendaftaran sudah tutup 4 hari yang lalu ,apakah saya bisa diusulkan karena saya sudah terpojok didesak masyarakat untuk mendaftar
Desa Tegalarum
Kec Margoyoso
Kab Pati
Disposisi
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 05:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Senin, 26 Oktober 2020 - 08:30 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait
Progress
Senin, 26 Oktober 2020 - 14:03 WIBKabupaten Pati
telah kami koordinasikan ke dinas terkait melalui surat nomor 045/1079.
Selesai
Jumat, 18 Desember 2020 - 08:24 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Sekretariat Daerah melalui surat nomor 140/2860 tanggal 6 November 2020.
Bahwa tahapan dan jadwal penyaringan perangkat desa di Kabupaten Pati dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Pati Nomor 140/3202 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pati nomor 140/2801 Tahun 2020 tantang Penetapan Desa yang Melaksanakan Pengisian Perangkat Desas dan Tahapan Tahun 2020. jadwal pelaksanaan pengisian prangkat desa di Kabupaten Pati dilaksanakan secara serentak, dan seluruhnya berpedoman pada Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud.
Adapun jangka waktu tahap pengumuman dan pendaftaran adalah selama 6 hari, dan dapat diperpanjang dua hari, jika jumlah pelamar yang memenuhi syarat kurang dari dua orang. Apabila jumlah pelamar yang memenuhi syarat sudah lebih dari dua orang, dan jangka waktu pendaftaran habis, maka tahapan berlanjut ke penyaringan calon perangkat desa.