Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG58246447
21 Apr 2020
Ass,maaf pak,Baru saja suami saya dikabari bahwa Ada bantuan untuk warga sebesar 600rb,Dan Di RT Kami Ada 75-80 KK, sedangkan kuota bantuan dibatasi hanya 15 KK /RT,misalkan Dari sekian KK yg pantas menerima Ada 30 itu bagaimana?apalah bisa dikelola RT Dan didistribusikan k 30 KK Dan otomatis bantuan yg diterima tidak sebesar 600rb lg,apa itu diperbolehkan?Karena Kami fikir Kalo per RT hanya 15 KK kasihan yg tidak dapat bantuan..Mohon penjelasan njngan,,
Disposisi
Selasa, 21 April 2020 - 10:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 21 April 2020 - 12:26 WIB
DINAS SOSIAL