Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG56748358

Rincian Aduan

LGIG56748358

Selesai Public
KABUPATEN WONOGIRI
12 Aug 2021
0 ditandai
Lapor , saya yudi dari wonogiri Karena dampak covid saya kehilangan pekerjaan saya dari febuari 2020 hingga saat ini , di sini sangat susah untuk mencari kerja dan dimana sekarang istri saya sedang hamil , saya mau tanya apakah ada bantuan BLT untuk ibu hamil ? Kalau ada kenapa tidak sampai di tempat saya ?? Tolong istri saya karena hamil sudah 4 bulan dan tidak mendapatkan bantuan apapaun dari pemerintah. Tolong kami masyarakatmu , Lokasi gondang kulon , purwosari , wonogiri

Disposisi

Jumat, 13 Agustus 2021 - 06:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri

Verifikasi

Senin, 16 Agustus 2021 - 09:31 WIB

Kabupaten Wonogiri

Salah satu upaya pemerintah dalam penanganan dampak Covid 19 adalah Jaring Pengaman Sosial (JPS) yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Adapun jenis JPS ada bermacam-macam yaitu bisa berupa bantuan Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Bantuan sosial yang diterima hanya satu jenis dan tidak diperbolehkan dobel bantuan. Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid 19. Adapun salah satu syarat Keluarga Penerima Manfaat yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan program sembako (BPNT).
Apabila merasa sebagai warga miskin atau rentan miskin dan terdampak Covid 19. Silahkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan melalui RT setempat, dengan menjelaskan kondisi yang dialami sekarang, agar di verifikasi apakah masuk kriteria dan belum mendapat bantuan sosial. Kalo teridentifikasi maka akan diusulkan untuk mendapat bansos tetapi dengan tetap memperhatikan ketersediaan kuota usulan yang ada. 
Apabila menemukan Bansos tidak tepat sasaran atau ada yang menerima ganda dengan bantuan lain agar dilaporkan melalui RT setempat atau ke kantor Desa/Kelurahan/ Kecamatan agar bisa dilakukan verifikasi dan validasi data. Maturnuwun.

Progress

Rabu, 25 Agustus 2021 - 10:39 WIB

Kabupaten Wonogiri

Salah satu upaya pemerintah dalam penanganan dampak Covid 19 adalah Jaring Pengaman Sosial (JPS) yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Adapun jenis JPS ada bermacam-macam yaitu bisa berupa bantuan Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Bantuan sosial yang diterima hanya satu jenis dan tidak diperbolehkan dobel bantuan. Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid 19. Adapun salah satu syarat Keluarga Penerima Manfaat yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan program sembako (BPNT).
Apabila merasa sebagai warga miskin atau rentan miskin dan terdampak Covid 19. Silahkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan melalui RT setempat, dengan menjelaskan kondisi yang dialami sekarang, agar di verifikasi apakah masuk kriteria dan belum mendapat bantuan sosial. Kalo teridentifikasi maka akan diusulkan untuk mendapat bansos tetapi dengan tetap memperhatikan ketersediaan kuota usulan yang ada. 
Apabila menemukan Bansos tidak tepat sasaran atau ada yang menerima ganda dengan bantuan lain agar dilaporkan melalui RT setempat atau ke kantor Desa/Kelurahan/ Kecamatan agar bisa dilakukan verifikasi dan validasi data. Maturnuwun.

Selesai

Rabu, 25 Agustus 2021 - 10:39 WIB

Kabupaten Wonogiri

Salah satu upaya pemerintah dalam penanganan dampak Covid 19 adalah Jaring Pengaman Sosial (JPS) yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Adapun jenis JPS ada bermacam-macam yaitu bisa berupa bantuan Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Bantuan sosial yang diterima hanya satu jenis dan tidak diperbolehkan dobel bantuan. Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid 19. Adapun salah satu syarat Keluarga Penerima Manfaat yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan program sembako (BPNT).
Apabila merasa sebagai warga miskin atau rentan miskin dan terdampak Covid 19. Silahkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan melalui RT setempat, dengan menjelaskan kondisi yang dialami sekarang, agar di verifikasi apakah masuk kriteria dan belum mendapat bantuan sosial. Kalo teridentifikasi maka akan diusulkan untuk mendapat bansos tetapi dengan tetap memperhatikan ketersediaan kuota usulan yang ada. 
Apabila menemukan Bansos tidak tepat sasaran atau ada yang menerima ganda dengan bantuan lain agar dilaporkan melalui RT setempat atau ke kantor Desa/Kelurahan/ Kecamatan agar bisa dilakukan verifikasi dan validasi data. Maturnuwun.