Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG56512071

Rincian Aduan

LGIG56512071

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
19 Mar 2021
0 ditandai
Assalamualaikum pak ganjar, maaf jika komenan saya kurang berkenan di bapak, pak saya mau menyempaikan sesuatu ada sebuah SMP Negeri di Jawa tengah . memungut biaya SPP sewaktu dulu pungutan biaya tersebut digunakan untuk menunjang fasilitas sekolah, tapi sekarang ketika online spp itu masih tetap berajalan padahal fasilitas yang ada disekolahan tidak digunakan dan apa lagi sekarang banyak perokonomian orang tua yang menurun, tetapi spp itu wajib dibayar guna menerima PIN ketika Ujian pak mohon solusinya terkait permasalahan ini terima kasih.SMPN 1 Purwodadi

Disposisi

Jumat, 19 Maret 2021 - 02:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 19 Maret 2021 - 11:19 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Jumat, 19 Maret 2021 - 11:20 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Jumat, 19 Maret 2021 - 11:20 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti hal dimaksud  dapat kami sampaikan hasil klarifikasi sebagai berikut :
  1. Tentang adanya pungutan SPP adalah untuk menunjang fasilitas sekolah setelah kami klarifikasi tidak kami dapatkan bukti adanya pungutan yang disebut SPP, tetapi yang kami dapatkan di SMPN 1 Purwodadi terdapat sumbangan yang disebut SUMBANGAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN yang telah disepakati dalam forum rapat Pleno antara komite sekolah dan semua orang tua / wali peserta didik guna peningkatan mutu pendidikan yang besarannya sangat variarif dan waktu pembayarannya tidak ditentukan.  
  2. Nominal SUMBANGAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN sangat variatif tergantung kemampuan dan kemauan orang tua ( paling besar Rp 125.000,-).
  3. Bagi orang tua/wali murid yang tidak mampu / pemegang kartu PIP di bebaskan dari sumbangan peningkatan mutu pendidikan.
  4. Hasil rapat pleno antara komite sekolah dan semua orang tua/wali murid yang dipimpin ketua komite sekolah tersebut kemudian disusun dalam bentuk RKAS Komite Sekolah, dan pemanfaatannya berdasarkan skala prioritas tergantung hasil sumbangan yang masuk.
  5. Tentang laporan adanya PIN sebagai syarat mengikuti Ujian Sekolah berdasarkan keterangan Kepala Sekolah SMPN 1 Purwodadi bahwa : PIN hanya digunakan untuk klarifikasi pihak sekolah kepada orangtua / wali murid karena ada pertanyaan dari komite sekolah, sejauh mana kepedulian orang tua peserta didik / wali murid pada sekolah salama masa pandemik terutama yang berkaitan dengan hasil rapat pleno orang tua siswa.
  6. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan kepada sekolah tidak boleh mengaitkan sumbangan dengan kelancaran belajar peserta didik.
Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.