Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG56078831

Rincian Aduan

LGIG56078831

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
13 Aug 2021
0 ditandai
Assalamu'alaikum wr.wb Maaf pak saya mau lapor untuk area tempat tinggal saya kenapa bantuan semacam PKH dan yg lainnya itu datanya malah data lama ya ? Soalnya ada yg sudah meninggal orangnya sudah lama tapi msh mendapatkan bantuan dan di ganti oleh anaknya untuk mengambil Ada juga yg memang sudah mampu tapi masih trs mendapatkan bantuan PKH dan yg lain Semoga pertanyaan dan laporan saya di tanggapi Terimakasih

Disposisi

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 04:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Senin, 30 Agustus 2021 - 08:51 WIB

Kabupaten Banyumas

Terima kasih atas informasinya, akan kami koordinasikan dengan Pendamping PKH untuk segera menindaklanjuti.
Penerima PKH yg terindikasi mampu sedang kami evaluasi dg adanya GRADUASI (Mengeluarkan dari Program PKH). Pendamping PKH akan melakukan Home visit ke penerima PKH yang terindikasi sudah mampu/tidak layak untuk mendapatkan PKH. Apabila sudah mampu, selanjutnya pendamping PKH akan berkoordinasi dengan pihak desa/kelurahan utk melakukan musdes/muskel atau pihak desa akan menandatangani Surat Pernyataan Graduasi yang sebelumnya sdh ditandatangai oleh si KPM. 
Surat Pernyataan tsb sebagai bukti pendukung untuk mengeluarkan Peserta dari PKH. Tapi apabila penerima PKH belum berubah secara sosial, ekonomi dan pola perilaku nya, maka Pendamping PKH akan melatih penerima PKH dengan kegiatan pemberdayaan dan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yg bertujuan untuk merubah pola perilaku penerima PKH agar bisa mandiri sejahtera dan bisa tergraduasi dari program PKH.
Syarat utama penerima bantuan sosial adalah sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Apabila ada warga miskin yang belum menerima bantuan sosial, dipastikan dulu sudah terdaftar di DTKS. 
 

Selesai

Senin, 30 Agustus 2021 - 08:52 WIB

Kabupaten Banyumas

Terima kasih atas informasinya, akan kami koordinasikan dengan Pendamping PKH untuk segera menindaklanjuti.
Penerima PKH yg terindikasi mampu sedang kami evaluasi dg adanya GRADUASI (Mengeluarkan dari Program PKH). Pendamping PKH akan melakukan Home visit ke penerima PKH yang terindikasi sudah mampu/tidak layak untuk mendapatkan PKH. Apabila sudah mampu, selanjutnya pendamping PKH akan berkoordinasi dengan pihak desa/kelurahan utk melakukan musdes/muskel atau pihak desa akan menandatangani Surat Pernyataan Graduasi yang sebelumnya sdh ditandatangai oleh si KPM. 
Surat Pernyataan tsb sebagai bukti pendukung untuk mengeluarkan Peserta dari PKH. Tapi apabila penerima PKH belum berubah secara sosial, ekonomi dan pola perilaku nya, maka Pendamping PKH akan melatih penerima PKH dengan kegiatan pemberdayaan dan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yg bertujuan untuk merubah pola perilaku penerima PKH agar bisa mandiri sejahtera dan bisa tergraduasi dari program PKH.
Syarat utama penerima bantuan sosial adalah sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Apabila ada warga miskin yang belum menerima bantuan sosial, dipastikan dulu sudah terdaftar di DTKS.