Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG54152174
Rincian Aduan
LGIG54152174
Selesai
Public
Lampiran
Lapor Gub. Pak mau tanya , apa boleh Pegawai Kelurahan juga menjabat sebagai Ketua RW? Tolong di balas , beri penjelasan nya . Maturnuwun
Disposisi
Kamis, 28 November 2019 - 08:33 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Kamis, 28 November 2019 - 13:56 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 28 November 2019 - 13:58 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
RT dan RW termasuk Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD tidak ada ketentuan yang melarang PNS menjabat sebagai pengurus RT/RW. Dalam pasal 8 ayat 5 "pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik". Disisi lain dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melarang PNS sebagai pengurus RT/RW, tetapi PNS dilarang menjadi anggota/pengurus partai politik.
Terkait peraturan dimaksud maka di perbolehkan PNS menjadi pengurus RT/RW.
Selesai
Kamis, 28 November 2019 - 13:58 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab