Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG54152174

Rincian Aduan

LGIG54152174

Selesai Public

Lampiran

27 Nov 2019
0 ditandai
Lapor Gub. Pak mau tanya , apa boleh Pegawai Kelurahan juga menjabat sebagai Ketua RW? Tolong di balas , beri penjelasan nya . Maturnuwun

Disposisi

Kamis, 28 November 2019 - 08:33 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Kamis, 28 November 2019 - 13:56 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 28 November 2019 - 13:58 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

RT dan RW termasuk Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD tidak ada ketentuan yang melarang PNS menjabat sebagai pengurus RT/RW. Dalam pasal 8 ayat 5 "pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik". Disisi lain dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melarang PNS sebagai pengurus RT/RW, tetapi PNS dilarang menjadi anggota/pengurus partai politik. Terkait peraturan dimaksud maka di perbolehkan PNS menjadi pengurus RT/RW.    

Selesai

Kamis, 28 November 2019 - 13:58 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab