Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG53484211
Rincian Aduan
LGIG53484211
Selesai
Public
Lampiran
Min maaf izin bertanya untuk tgl 6 - 7 Gerakan di Rumah aja itu bagaimana ya. Menurut SE Bupati Kendal pada poin 1B itu tertera penutupan pasar dan toko/mall terus ada beberapa pengecualian ya kaya kebutuhan pokok padahal kebutuhan pokok itu kita bisa temui di Pasar dan Toko/Mall. Nah yang jadi pertanyaan saya apakah yang dimaksud Kebutuhan Pokok?.
Lalu saya kan bekerja di Toko Makanan dan minuman tp di Toko saya itu sering"nya melayani Delivery bahkan jarang sekali namanya Dine In nah apakah toko kami bisa buka atau tidak dan jika boleh buka lalu gimana kita mau delivery jika jalan" di tutup. Bahkan jalan mana saja yg di tutup belum ada himbauan dari Pemda setempat. Mohon dong min bantuannya untuk diteruskan ke gubernur. Soalnya saya bingung mau tanya kemana lagi
Disposisi
Jumat, 05 Februari 2021 - 01:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 08 Februari 2021 - 11:49 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas informasinya, terkait ini akan kami tanyakan dan koordinasikan ke pihak terkait, maturnuwun
Selesai
Senin, 08 Februari 2021 - 13:16 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas aspirasi anda, terkait hal tersebut boleh melakukan transaksi online dan antar pesanan karena tidak ada penutupan jalan, toleransi tersebut di maksud untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat namun tetap dengan prokes yang ketat, mohon pengertiannya demi kebaikan bersama. terimakasih