Rincian Aduan : LGIG53484211

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 05 Feb 2021

Min maaf izin bertanya untuk tgl 6 - 7 Gerakan di Rumah aja itu bagaimana ya. Menurut SE Bupati Kendal pada poin 1B itu tertera penutupan pasar dan toko/mall terus ada beberapa pengecualian ya kaya kebutuhan pokok padahal kebutuhan pokok itu kita bisa temui di Pasar dan Toko/Mall. Nah yang jadi pertanyaan saya apakah yang dimaksud Kebutuhan Pokok?. Lalu saya kan bekerja di Toko Makanan dan minuman tp di Toko saya itu sering"nya melayani Delivery bahkan jarang sekali namanya Dine In nah apakah toko kami bisa buka atau tidak dan jika boleh buka lalu gimana kita mau delivery jika jalan" di tutup. Bahkan jalan mana saja yg di tutup belum ada himbauan dari Pemda setempat. Mohon dong min bantuannya untuk diteruskan ke gubernur. Soalnya saya bingung mau tanya kemana lagi

0 Orang Menandai Aduan Ini