Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG53153849
Rincian Aduan
LGIG53153849
Selesai
Public
Assalammualaikum pak gub @ganjar_pranowo mau tanya soal THR pak,di tempat saya bekerja di kab.semarang thr cuma 40% yang 30% di blan juli/september terus yang 30% lagi dibulan desember.apakah itu sesuai peraturan dari pemerintah pak? Untuk gaji kemaren saja cuma 25%dibulan april,karna dirumahkan.
Disposisi
Senin, 18 Mei 2020 - 11:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 18 Mei 2020 - 14:48 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.
bisa sebutkan nama dan alamat perusahaannya?
bisa sebutkan nama dan alamat perusahaannya?
Progress
Sabtu, 23 Mei 2020 - 08:12 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Jika hal tersebut sudah disepakati oleh kedua belah pihak yakni antara pengusaha / yg mewakilkan dan para pekerja/yang mewakilkan tentunya hal tersebut dibolehkan dengan data laporan audit keuangan perusahaan sebagai landasan pembayaran THR yg secara bertahap tersebut.
Selesai
Selasa, 07 Juli 2020 - 11:30 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai. terimakasih