Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG53153849

Rincian Aduan

LGIG53153849

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
17 May 2020
0 ditandai
Assalammualaikum pak gub @ganjar_pranowo mau tanya soal THR pak,di tempat saya bekerja di kab.semarang thr cuma 40% yang 30% di blan juli/september terus yang 30% lagi dibulan desember.apakah itu sesuai peraturan dari pemerintah pak? Untuk gaji kemaren saja cuma 25%dibulan april,karna dirumahkan.

Disposisi

Senin, 18 Mei 2020 - 11:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 18 Mei 2020 - 14:48 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.
bisa sebutkan nama dan alamat perusahaannya?

Progress

Sabtu, 23 Mei 2020 - 08:12 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Jika hal tersebut sudah disepakati oleh kedua belah pihak yakni antara pengusaha / yg mewakilkan dan para pekerja/yang mewakilkan tentunya hal tersebut dibolehkan dengan data laporan audit keuangan perusahaan sebagai landasan pembayaran THR yg secara bertahap tersebut.

Selesai

Selasa, 07 Juli 2020 - 11:30 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai. terimakasih