Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG52922903

Rincian Aduan

LGIG52922903

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
15 May 2020
0 ditandai
Assalamualaikum Pak Ganjar, perkenalkan saya Deka Merdekawati Warga Sumpiuh Kab.Banyumas. Saya hanya ingin berkeluh kesah dan semoga ada solusinya. Ibu saya adalah seorang Guru Honorer yang saat ini mengajar di SMP Muhammadiyah Sumpiuh. Setiap hari beliau mengecek ATM berharap gaji sertifikasi sudah turun. Bahwasanya sudah beberapa bulan ini belum turun turun. Saya merasa sedih ketika hal itu terjadi apalagi ditengah pandemic yang kian susah mencari nafkah. Saya berkuliah di Institut Stiami dan juga bekerja di salah satu mall di Jakarta dan saat ini terpaksa dirumahkan akibat Covid19. Saya juga tulang punggung keluarga. Semoga ada solusi, paling tidak tentang gaji ibu saya yang semoga cepat terealisasi sehingga meringankan beban moral saya terhadap beliau. Terimakasih Pak, Selamat sahur, sehat selalu.. God bless you. Wassalamu'alaikum

Disposisi

Jumat, 15 Mei 2020 - 12:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Rabu, 20 Mei 2020 - 08:43 WIB

Kabupaten Banyumas

Pencairan TPG bagi guru non PNS, sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendikbud. Dinas Pendidikan Kab.Banyumas hanya berkewajiban mengusulkan SK tunjangannya saja, sedangkan proses pencairan sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendikbud, sehingga dananya langsung dikirim dr Jakarta. Dinas Pendidikan Kabupaten Bms sudah berusaha semaksimal mungkin memproses usulannya, namun kewenangan pencairan hanya oleh Kemendikbud.

Selesai

Rabu, 20 Mei 2020 - 08:44 WIB

Kabupaten Banyumas

Pencairan TPG bagi guru non PNS, sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendikbud. Dinas Pendidikan Kab.Banyumas hanya berkewajiban mengusulkan SK tunjangannya saja, sedangkan proses pencairan sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendikbud, sehingga dananya langsung dikirim dr Jakarta. Dinas Pendidikan Kabupaten Bms sudah berusaha semaksimal mungkin memproses usulannya, namun kewenangan pencairan hanya oleh Kemendikbud.