Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG52903690
Rincian Aduan
LGIG52903690
Selesai
Public
Pak Ganjar, mohon ijin mau konfirmasi untuk mekanisme pemutihan Sertifikat Tanah itu seperti apa nggeh, soalnya kebetulan di daerah saya, Desa Sobo, Kec. Geyer, Kab. Grobogan. Sedang dalam proses pemutihan, tapi kok sebelum ada pengukuran Tanah sudah di mintai biaya per KK 500 ribu. Mohon ijin pencerahannya. Mater nuwun sanget. @ganjar_pranowo , @sumarnigrobogan
Disposisi
Selasa, 07 Januari 2020 - 09:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 31 Januari 2020 - 13:30 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Senin, 17 Februari 2020 - 12:34 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih