Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG52779105

Rincian Aduan

LGIG52779105

Selesai Public
KOTA SEMARANG
27 Apr 2020
0 ditandai
Pak mohon di perhatikan juga wargane njenengan yang mau claim BPJS ketenagakerjaan BPJS Pemuda Semarang gara gara covit 19 banyak yang nggak bisa claim, setiap mau daftar sudah penuh kuotanya..... Njuk pripun pak. Kemarin tgl 1 saya udah daftar on line nya, karena di perintah " SATPAM nya BPJS untuk pulang dan katanya nanti di hubungi petugasnya lewat TELPON. Tapi kenyatanya di hubungi lewat EMAIL, dan kami tak mengetahui kalau ada EMAIL dari petugas. Karena tahunya di telfon petugas Dan sekarang disarankan lagi untuk on line tak tak pernah bisa.... Mohon solusinya nggih pak, Sehat terus dan setia melayani masyarakat Jawa Tengah

Disposisi

Senin, 27 April 2020 - 06:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Minggu, 10 Mei 2020 - 10:49 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Bapak Chairul melalui lapor gubernur, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kami informasikan bahwa untuk meminimalisir meluasnya penyebaran Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan memfokuskan layanan klaim jaminan menjadi layanan online dan tanpa kontak fisik yang bertujuan mempermudah peserta dalam pengajuan klaim jaminan. Dalam melakukan pelayanan klaim JHT, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id Setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, whatsapp/sms atau telepon. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Progress

Minggu, 10 Mei 2020 - 10:50 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Bapak Chairul melalui lapor gubernur, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kami informasikan bahwa untuk meminimalisir meluasnya penyebaran Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan memfokuskan layanan klaim jaminan menjadi layanan online dan tanpa kontak fisik yang bertujuan mempermudah peserta dalam pengajuan klaim jaminan. Dalam melakukan pelayanan klaim JHT, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id Setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, whatsapp/sms atau telepon. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Selesai

Minggu, 10 Mei 2020 - 10:50 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Bapak Chairul melalui lapor gubernur, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kami informasikan bahwa untuk meminimalisir meluasnya penyebaran Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan memfokuskan layanan klaim jaminan menjadi layanan online dan tanpa kontak fisik yang bertujuan mempermudah peserta dalam pengajuan klaim jaminan. Dalam melakukan pelayanan klaim JHT, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id Setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, whatsapp/sms atau telepon. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.