Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG52314198

Rincian Aduan

LGIG52314198

Selesai Public
13 Apr 2020
0 ditandai
Salam hormat Pak Ganjar. Perkenalkan saya Bayu Adi Rianto petugas penyalur Kredit KUR di salah satu perbankan. Untuk penangguhan kredit sampai saat ini masih belum ada kepastian antara semua pihak. Hal ini saya sebagai petugas lapangan serba kebingungan mengenai hal ini untuk sistem penangguhan nya. Saya mohon bantuan Pak Ganjar untuk segera ambil tindakan membantu warga Jawa Tengah salah satu nya semarang. Saat ini kondisi perbankan tempat saya masih menunggu kepastian nya, sedangkan para nasabah sudah mempertanyakan kepastian penangguhan nya. Saya ucapkan terimakasih banyak untuk respon dari Pak Ganjar

Disposisi

Selasa, 14 April 2020 - 10:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 14 April 2020 - 13:38 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf semuanya tidak ada yang mempersulit Saudara, seluruh Perusahaan Perbankan atau Perusahaan Leasing menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:19 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:19 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466