Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG51506071
Rincian Aduan
LGIG51506071
Selesai
Public
Assalamu'alaikum Pak Ganjar.. selamat menunaikan ibadah puasa. Mohon maaf saya mau menyampaikan aspirasi dari Warga Rusunawa Kedungwuni selama pandemi Corona ini banyak kerjaan kami yang berhenti dan tentunya berdampak ekonomi sehingga kami belum bisa membayar uang sewa dari bulan April kemarin, kami sudah mengajukan permohonan keringanan kepada Kantor Perkim dan LH Kabupaten Pekalongan yang selanjutnya akan diteruskan ke Bupati Pekalongan BPK. Asip Qolbihi... Surat kami ajukan awal April, tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan dan keputusan dari Bupati Pekalongan, katanya masih ditinjau pihak keuangan... Mohon petunjuk dan bantuan Bapak Gubernur bagaimana langkah kami selanjutnya... Ini nomer WA saya 085786265145. Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih.
Atas nama Warga Rusunawa Kedungwuni Pekalongan
Mohammad Salafuddin (Badut Om Salfa)
Wassalamu'alaikum
Disposisi
Senin, 04 Mei 2020 - 03:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Minggu, 10 Mei 2020 - 22:47 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan kami terima, selanjutnya akan kamikoordinasikan dengan Pemkab Pekalongan.
Progress
Minggu, 10 Mei 2020 - 23:03 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Waalaikum salam
menanggapi laporan saudara,
bahwa retribusi / tarif iuran rusunawa di wilayah kab. Pekalongan merupakan kewenangan dan ditetapkan dengan SK atau Peraturan BUPATI Pekalongan,
Langkah selanjutnya Saudara bersama dengan penghuni lain yang merasa keberatan dalm membayar uang sewa, dapat menghubungi DISPERAKIM dan LK Kab. Pekalongan lebih yepanya pada Bidang Cipta Karya Seksi Perumahan.
Terkait kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan dampak covid juga tidak bisa disamaratakan antara daerah satu dengan yang lain, masing-masing kepala daerah (Bupati atau Walikota) memiliki kebijakan sesuai kemampuan keuangan masing-masing.
demikian tanggapan dan jawaban dari kami.
Selesai
Minggu, 10 Mei 2020 - 23:03 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Waalaikum salam
menanggapi laporan saudara,
bahwa retribusi / tarif iuran rusunawa di wilayah kab. Pekalongan merupakan kewenangan dan ditetapkan dengan SK atau Peraturan BUPATI Pekalongan,
Langkah selanjutnya Saudara bersama dengan penghuni lain yang merasa keberatan dalm membayar uang sewa, dapat menghubungi DISPERAKIM dan LK Kab. Pekalongan lebih yepanya pada Bidang Cipta Karya Seksi Perumahan.
Terkait kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan dampak covid juga tidak bisa disamaratakan antara daerah satu dengan yang lain, masing-masing kepala daerah (Bupati atau Walikota) memiliki kebijakan sesuai kemampuan keuangan masing-masing.
demikian tanggapan dan jawaban dari kami.