Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG51506071

Rincian Aduan

LGIG51506071

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
04 May 2020
0 ditandai
Assalamu'alaikum Pak Ganjar.. selamat menunaikan ibadah puasa. Mohon maaf saya mau menyampaikan aspirasi dari Warga Rusunawa Kedungwuni selama pandemi Corona ini banyak kerjaan kami yang berhenti dan tentunya berdampak ekonomi sehingga kami belum bisa membayar uang sewa dari bulan April kemarin, kami sudah mengajukan permohonan keringanan kepada Kantor Perkim dan LH Kabupaten Pekalongan yang selanjutnya akan diteruskan ke Bupati Pekalongan BPK. Asip Qolbihi... Surat kami ajukan awal April, tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan dan keputusan dari Bupati Pekalongan, katanya masih ditinjau pihak keuangan... Mohon petunjuk dan bantuan Bapak Gubernur bagaimana langkah kami selanjutnya... Ini nomer WA saya 085786265145. Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih. Atas nama Warga Rusunawa Kedungwuni Pekalongan Mohammad Salafuddin (Badut Om Salfa) Wassalamu'alaikum

Disposisi

Senin, 04 Mei 2020 - 03:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Minggu, 10 Mei 2020 - 22:47 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan kami terima, selanjutnya akan kamikoordinasikan dengan Pemkab Pekalongan.

Progress

Minggu, 10 Mei 2020 - 23:03 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Waalaikum salam menanggapi laporan saudara, bahwa retribusi / tarif iuran rusunawa di wilayah kab. Pekalongan merupakan kewenangan dan  ditetapkan  dengan SK atau Peraturan BUPATI Pekalongan, Langkah selanjutnya Saudara bersama dengan penghuni lain yang merasa keberatan dalm membayar uang sewa, dapat menghubungi DISPERAKIM dan LK Kab. Pekalongan lebih yepanya pada Bidang Cipta Karya Seksi Perumahan. Terkait kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan dampak covid juga tidak bisa disamaratakan antara daerah satu dengan yang lain, masing-masing kepala daerah (Bupati atau Walikota) memiliki  kebijakan sesuai kemampuan keuangan masing-masing. demikian tanggapan dan jawaban dari kami.  

Selesai

Minggu, 10 Mei 2020 - 23:03 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Waalaikum salam menanggapi laporan saudara, bahwa retribusi / tarif iuran rusunawa di wilayah kab. Pekalongan merupakan kewenangan dan  ditetapkan  dengan SK atau Peraturan BUPATI Pekalongan, Langkah selanjutnya Saudara bersama dengan penghuni lain yang merasa keberatan dalm membayar uang sewa, dapat menghubungi DISPERAKIM dan LK Kab. Pekalongan lebih yepanya pada Bidang Cipta Karya Seksi Perumahan. Terkait kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan dampak covid juga tidak bisa disamaratakan antara daerah satu dengan yang lain, masing-masing kepala daerah (Bupati atau Walikota) memiliki  kebijakan sesuai kemampuan keuangan masing-masing. demikian tanggapan dan jawaban dari kami.