Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG51461330

Rincian Aduan

LGIG51461330

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
24 Jul 2019
0 ditandai
ebelumnya perkenalkan nama saya Mitha, ingin melaporkan tindak kejahatan dan pelanggaran Ham yang telah dilakukan oleh PT. Dua Mitra Langgeng ( yang merupakan perusahaan rekanan PT. Unilever Indonesia dalam hal Event Organizer / promosi produk unilever, yang di pimpin oleh Bp. Eko Prijono, yang juga mempunyai perusahaan PT. Ekma 89 dan PT. Dua Mitra Sentosa / Dumitos, yang beralamat di Jl. Citarum Tengah 3 no. 8 Semarang, Jawa Tengah - Indonesia ) dimana perusahan ini ( atas perintah Bp. Eko Prijono) telah melakukan sangat banyak sekali tindakan kekerasan, pembunuhan berantai dan juga pelanggaran Ham ( bahkan para saksi maupun keluarga korban di bunuh semuanya, supaya tidak ada saksi mata sama sekali), sudah banyak sekali korban pembunuhan yang berjatuhan namun para aparat penegak hukum sama sekali tidak menindak tegas perbuatan mereka di karenakan adanya mafia hukum.

Disposisi

Jumat, 26 Juli 2019 - 12:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 26 Juli 2019 - 12:08 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara mithaset. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Selesai

Senin, 20 Januari 2020 - 10:54 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

file