Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG50609905
Rincian Aduan
LGIG50609905
Selesai
Public
Pak ganjar.. BBjs ibuk saya yg non biaya kok di cabut secara mendadak.. padahal ibuk saya seminggu 2 x cuci darah pak.. kalo biaya setiap cuci 1.175.000 belum termasuk obat pak.. bapak saya bekerja hanya menjadi pesuruh/OB di sekolahan.. apalagi adanya corona bapak saya di liburkan bekerja..kenapa bisa BBJs ibu sya tidak di aktifkan lg pak.. adanya BBjs ibu saya bisa cuci darah 2x seminggu.. kalo terus" mbyar kluarga saya gak mampu pak..
Disposisi
Minggu, 03 Mei 2020 - 07:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Selasa, 05 Mei 2020 - 15:44 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menerima Kartu Indonesia Sehat dari Pemerintah merupakan penduduk miskin dan tidak mampu yang didata di dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial secara berkala. Sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah, hanya penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat memperoleh jaminan kesehatan dari Pemerintah sebagai PBI. DTKS dikelola oleh Dinas Sosial setempat. Untuk informasi dan pengajuan usulan kepesertaan PBI dapat langsung ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Hal tersebut untuk bisa memperoleh kebijakan misalnya diusulkan untuk menjadi peserta PBI APBD Kabupaten/ Kota setempat. Terima kasih.
Progress
Selasa, 05 Mei 2020 - 16:20 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menerima Kartu Indonesia Sehat dari Pemerintah merupakan penduduk miskin dan tidak mampu yang didata di dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial secara berkala. Sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah, hanya penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat memperoleh jaminan kesehatan dari Pemerintah sebagai PBI. DTKS dikelola oleh Dinas Sosial setempat. Untuk informasi dan pengajuan usulan kepesertaan PBI dapat langsung ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Hal tersebut untuk bisa memperoleh kebijakan misalnya diusulkan untuk menjadi peserta PBI APBD Kabupaten/ Kota setempat. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 05 Mei 2020 - 16:20 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menerima Kartu Indonesia Sehat dari Pemerintah merupakan penduduk miskin dan tidak mampu yang didata di dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial secara berkala. Sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah, hanya penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat memperoleh jaminan kesehatan dari Pemerintah sebagai PBI. DTKS dikelola oleh Dinas Sosial setempat. Untuk informasi dan pengajuan usulan kepesertaan PBI dapat langsung ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Hal tersebut untuk bisa memperoleh kebijakan misalnya diusulkan untuk menjadi peserta PBI APBD Kabupaten/ Kota setempat. Terima kasih.