Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG50165973
Rincian Aduan
LGIG50165973
Selesai
Public
Lampiran
@ganjar_pranowo untuk THL di dinas" kabupaten sistem rekrutmen y masih umpet"an pak,jarang atau nyaris tidak pernah di publikasikan,mohon benahi itu pak,matur nuwun
Disposisi
Selasa, 09 April 2019 - 14:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Jumat, 12 April 2019 - 09:46 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
njih terimakasih laporannya
Selesai
Jumat, 12 April 2019 - 09:53 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terkait pertanyaan Saudara, disampaikan bahwa:
1. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
2. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, ditegaskan bahwa :
a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
b. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Demikian Terimakasih...