Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG50165973

Rincian Aduan

LGIG50165973

Selesai Public

Lampiran

06 Apr 2019
0 ditandai
@ganjar_pranowo untuk THL di dinas" kabupaten sistem rekrutmen y masih umpet"an pak,jarang atau nyaris tidak pernah di publikasikan,mohon benahi itu pak,matur nuwun

Disposisi

Selasa, 09 April 2019 - 14:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 12 April 2019 - 09:46 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

njih terimakasih laporannya  

Selesai

Jumat, 12 April 2019 - 09:53 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terkait pertanyaan Saudara, disampaikan bahwa: 1. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” 2. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, ditegaskan bahwa : a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya; b. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil; c. Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Demikian Terimakasih...