Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG50023822

Rincian Aduan

LGIG50023822

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURBALINGGA
24 Oct 2020
0 ditandai
Ijin melaporkaan ini di desa kemangkon kabupaten purbalingga jalan rusak parah cukup panjang mohon ada solusi . kasian warga yang mau brangkat kerja ke arah kota

Disposisi

Senin, 26 Oktober 2020 - 09:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 02 November 2020 - 09:25 WIB

Kabupaten Purbalingga

laporan kami terima

Progress

Senin, 22 Februari 2021 - 10:02 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1785 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Senin, 22 Februari 2021 - 10:03 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Admin DPUPR Kab. Purbalingga : Terima kasih saran dan masukannya, dapat kami sampaikan bahwa kewenangan ijin pertambangan golongan C ada pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bukan pada Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada.  yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1785