Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG50023822
Rincian Aduan
LGIG50023822
Selesai
Public
Lampiran
Ijin melaporkaan ini di desa kemangkon kabupaten purbalingga jalan rusak parah cukup panjang mohon ada solusi . kasian warga yang mau brangkat kerja ke arah kota
Disposisi
Senin, 26 Oktober 2020 - 09:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga
Verifikasi
Senin, 02 November 2020 - 09:25 WIBKabupaten Purbalingga
laporan kami terima
Progress
Senin, 22 Februari 2021 - 10:02 WIBKabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1785 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait
Selesai
Senin, 22 Februari 2021 - 10:03 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Admin DPUPR Kab. Purbalingga :
Terima kasih saran dan masukannya, dapat kami sampaikan bahwa kewenangan ijin pertambangan golongan C ada pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bukan pada Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada.
yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1785