Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG49500401

Rincian Aduan

LGIG49500401

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
01 Feb 2019
0 ditandai
Pak @ganjar_pranowo polemik garam di pati ki pripun pak? Pak hariyanto kok ya menyatakan gak setuju. Mohon pencerahannya . ???? Masa iya stock garam impor sudah ada di pati

Disposisi

Senin, 04 Februari 2019 - 13:45 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Senin, 04 Februari 2019 - 14:31 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Progress

Rabu, 06 Februari 2019 - 14:14 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara

Selesai

Rabu, 06 Februari 2019 - 14:40 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Berdasarkan Permendag RI Nomor : 125/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Ketentuan Garam Impor, disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Yang bisa diimpor garam industri, garam industri merupakan bahan baku/bahan penolong dalam suatu industri dengan kadar NaC1 paling sedikit 97% 2. Untuk garam konsumsi yang mengandung NaC1 94%, hanya dapat diimpor oleh BUMN, dengan catatan : a. Keterangan gagal panen b. Stock terbatas/tidak mencukupi c. Mendapatkan penugasan dari Kementerian yang mengurusi BUMD d. Rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun