Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG49500401
Rincian Aduan
LGIG49500401
Selesai
Public
Lampiran
Pak @ganjar_pranowo polemik garam di pati ki pripun pak? Pak hariyanto kok ya menyatakan gak setuju. Mohon pencerahannya . ???? Masa iya stock garam impor sudah ada di pati
Disposisi
Senin, 04 Februari 2019 - 13:45 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Senin, 04 Februari 2019 - 14:31 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Progress
Rabu, 06 Februari 2019 - 14:14 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara
Selesai
Rabu, 06 Februari 2019 - 14:40 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Berdasarkan Permendag RI Nomor : 125/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Ketentuan Garam Impor, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Yang bisa diimpor garam industri, garam industri merupakan bahan baku/bahan penolong dalam suatu industri dengan kadar NaC1 paling sedikit 97%
2. Untuk garam konsumsi yang mengandung NaC1 94%, hanya dapat diimpor oleh BUMN, dengan catatan :
a. Keterangan gagal panen
b. Stock terbatas/tidak mencukupi
c. Mendapatkan penugasan dari Kementerian yang mengurusi BUMD
d. Rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun