Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG49479758
KABUPATEN KUDUS, 09 Feb 2021
Selamat sore admin laporgub yth. Mohon maaf mau bertanya, ban mobil saya kemarin setelah melewati jalan pantura semarang- kudus dan terkena LUBANG YANG SANGAT BESAR di jalan pantura tersebut akhirnya ban saya SOBEK / PECAH & tidak bisa ditambal dan harus diganti. Ini sudah kejadian yang ke2 kalinya, waktu saya pertama kali kena saya ikhlas dan hanya melaporkan jalan rusak kepada admin, tetapi setelah dilaporkan dan seperti ada pembiaran / tidak ada pembenahan di jalan tersebut saya ingin bertanya untuk kasus seperti ini apakah bisa saya mendapat GANTI RUGI?? Lalu misalnya yang kena LUBANG adalah PENGENDARA MOTOR dan "amit2" sampai MENYEBABKAN KEHILANGAN NYAWA apakah akan terjadadi PEMBIARAN juga? Mohon dijawab dan mohon DITINDAKLANJUTI DENGAN SERIUS. TERIMA KASIH. Salam sehat!!
Disposisi
Rabu, 10 Februari 2021 - 01:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 13 Februari 2021 - 11:15 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Progress
Sabtu, 13 Februari 2021 - 11:16 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA