Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG49451770
Rincian Aduan
LGIG49451770
Verifikasi
Public
Assalamu'alaikum. Saya salah satu warga kota tegal yang tinggal di kecamatan tegal selatan, yg tidak memiliki SMAN. Kami kesulitan untuk mendaftar di SMAN jika menggunakan sistem zonasi. Jarak kami akan kalah dengan pendaftar dr kecamatan lain. Jika mendaftar lewat jalur prestasi, kami biasa saja akan kalah dengan yg memiliki berbagai penghargaan. Kami yg warga kecamatan tegal selatan kota tegal kesulitan mendaftar, sedangkan warga kabupaten tegal sedikit lebih mudah karena jaraknya yg lebih dekat dengan beberapa SMAN di kota tegal. Sebagai warga kecamatan tegal selatan, kami merasa ini kurang adil. Mohon solusinya.
Apakah kami harus menunggu sampai tahun depan saat kecamatan tegal selatan memiliki SMAN di wilayah kami untuk bersekolah?
Disposisi
Rabu, 24 Juni 2020 - 11:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Kamis, 09 Juli 2020 - 08:32 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Walaikumsalam,
Terima kasih atas laporannya. Perlu diketahui sistem zonasi merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.
Terima kasih atas laporannya. Perlu diketahui sistem zonasi merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.