Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG48407280
Rincian Aduan
LGIG48407280
Selesai
Public
Kalo untuk BSU BPJS ketenagakerjaan yang sampe saat ini juga belum menerima gimna yah min,
Apakah harus di iklhaskan..???Saya bekerja di pemadam kebakaran kab cilacap yang sampai saat ini belum menerima BSU BPJS KETENAGAKERJAAN sekalipun,
Padahal anggota damkar yang baru gabung sekitar 2 atau 3 tahun dan potongan ny hanya seberapa malah udah menerima, trimakasih
Disposisi
Jumat, 12 Maret 2021 - 03:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Senin, 22 Maret 2021 - 08:36 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Bapak Dafid Farizal
Sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi terhadap peserta calon penerima BSU. Adapun yang menetapkan penerima adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), untuk disalurkan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melalui Bank Penyalur secara bertahap.
Kami menyarankan agar bapak dapat melakukan kroscek kepada pihak Pemberi Kerja/ Perbankan sesuai dengan data yang telah diajukan sebelumnya.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175.
Terima kasih.
Progress
Senin, 22 Maret 2021 - 08:36 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Bapak Dafid Farizal
Sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi terhadap peserta calon penerima BSU. Adapun yang menetapkan penerima adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), untuk disalurkan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melalui Bank Penyalur secara bertahap.
Kami menyarankan agar bapak dapat melakukan kroscek kepada pihak Pemberi Kerja/ Perbankan sesuai dengan data yang telah diajukan sebelumnya.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175.
Terima kasih.
Selesai
Senin, 22 Maret 2021 - 08:36 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Bapak Dafid Farizal
Sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi terhadap peserta calon penerima BSU. Adapun yang menetapkan penerima adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), untuk disalurkan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melalui Bank Penyalur secara bertahap.
Kami menyarankan agar bapak dapat melakukan kroscek kepada pihak Pemberi Kerja/ Perbankan sesuai dengan data yang telah diajukan sebelumnya.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175.
Terima kasih.