Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG48376082
Rincian Aduan
LGIG48376082
Selesai
Public
Assalamuallaikum.slmt sore pak gub.salam sejatera.
Saya ingin menanyakan perihal penangguhan cicilan kredit kendaraan mobil.sehubungan dengan dampak dari covid 19 ini.adik saya yang status sebagai karyawan perhotelan terdampak dirumahkan dan memiliki cicilan di Mandiri tunas finance dan sudah mengajukan ke pihak leasing untuk penundaan pembayaran cicilan.pengajuan sudah di ajukan per bulan april 2020 yang lalu.dan sampai bulan april masih sanggup untuk membayar.dan pihak leasing pun meminta supaya bulan mei minta harus di bayar cicilannya jika ingin di acc selama 6 bulan kedepan.tetapi kondisinya saat ini sudah di rumahkan dan tidak ada pemasukan sama sekali.mohon sekiranya memberikan sedikit solusi dari permasalahan ini pak gub.semoga kami mendapatkan jalan keluarnya dari pak gubernur.sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.salam hormat.
Disposisi
Minggu, 31 Mei 2020 - 09:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 02 Juni 2020 - 11:32 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Selasa, 02 Juni 2020 - 11:37 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Selasa, 02 Juni 2020 - 11:37 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.