Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG47546774
Rincian Aduan
LGIG47546774
Verifikasi
Public
Bapak mohon untuk kami tenaga kependidikan yang bekerja dalam sekolah diperhatikan kenapa yang bisa masuk ke sekolah tersebut hanya anak guru yang mengajar di sekolah tersebut sedangkan kami staff yg juga mengabdi tidak bisa?
Saya mohon untuk dipertimbangkan bapak kalau anak guru bisa masuk melalui jalur perpindahan orang tua secara otomatis saya mohon juga untuk anak staff yang bekerja di sekolah bisa masuk dengan jalur tersebut.
Karena guru dan staff saling berkaitan dan sama2 bekerja mengabdi untuk memajukan sekolah dan siswa.
Terimakasih semoga dibalas dan diberikan penjelasan
Disposisi
Kamis, 25 Juni 2020 - 11:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Kamis, 09 Juli 2020 - 07:19 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menyesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendikbud 44 Tahun 2019
Paragraf 4 Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Pasal 19
1. Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi,lembaga,kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
2. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
Pasal 19
1. Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi,lembaga,kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
2. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.