Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG47546774

Rincian Aduan

LGIG47546774

Verifikasi Public
24 Jun 2020
0 ditandai
Bapak mohon untuk kami tenaga kependidikan yang bekerja dalam sekolah diperhatikan kenapa yang bisa masuk ke sekolah tersebut hanya anak guru yang mengajar di sekolah tersebut sedangkan kami staff yg juga mengabdi tidak bisa? Saya mohon untuk dipertimbangkan bapak kalau anak guru bisa masuk melalui jalur perpindahan orang tua secara otomatis saya mohon juga untuk anak staff yang bekerja di sekolah bisa masuk dengan jalur tersebut. Karena guru dan staff saling berkaitan dan sama2 bekerja mengabdi untuk memajukan sekolah dan siswa. Terimakasih semoga dibalas dan diberikan penjelasan

Disposisi

Kamis, 25 Juni 2020 - 11:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Kamis, 09 Juli 2020 - 07:19 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menyesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendikbud 44 Tahun 2019 Paragraf 4 Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Pasal 19

1. Perpindahan     tugas     orang     tua/wali     sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  11 ayat  (1)  huruf  c dibuktikan dengan  surat  penugasan  dari  instansi,lembaga,kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
2. Kuota  jalur  perpindahan  tugas  orang  tua/wali  dapat digunakan untuk anak guru.