Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG46272721
Rincian Aduan
LGIG46272721
Selesai
Public
Lampiran
desa saya posisinya agak jauh dari sekolah negeri kecamatan manapun pak ganjar, kalo ppdbnya sistem zonasi mau daptar kesekolah manapun gk bisa pak. anak saya juga warga indonesia pak yg berhak merasakan fasilitas negara . gimana solusinya pak? saya di desa kriyan kec.kalinyamatan kab.jepara posisi saya diantara smp 1 kalinyamatan dan smp 1 pecangaan.ada lagi disekitar desa saya yaitu desa bakalan, robayan. kalau pake sistem ppdb zonasi sama sekali gak bisa masuk
Disposisi
Rabu, 26 Juni 2019 - 08:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Rabu, 26 Juni 2019 - 12:32 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Check dan cermati kembali peraturan perundangan yang berlaku dan mengikat PPDB tahun ini, sekalian cermati juknis dan jalur-jalur yang tersedia agar dapat menentukan keleluasaan dalam memilih sekolah.
Selesai
Kamis, 27 Juni 2019 - 09:21 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Check dan cermati kembali peraturan perundangan yang berlaku dan mengikat PPDB tahun ini, sekalian cermati juknis dan jalur-jalur yang tersedia agar dapat menentukan keleluasaan dalam memilih sekolah. Adapun penetapan jarak dan PPDB SMP merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Jepara.