Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG46272721

Rincian Aduan

LGIG46272721

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
21 Jun 2019
0 ditandai
desa saya posisinya agak jauh dari sekolah negeri kecamatan manapun pak ganjar, kalo ppdbnya sistem zonasi mau daptar kesekolah manapun gk bisa pak. anak saya juga warga indonesia pak yg berhak merasakan fasilitas negara . gimana solusinya pak? saya di desa kriyan kec.kalinyamatan kab.jepara posisi saya diantara smp 1 kalinyamatan dan smp 1 pecangaan.ada lagi disekitar desa saya yaitu desa bakalan, robayan. kalau pake sistem ppdb zonasi sama sekali gak bisa masuk

Disposisi

Rabu, 26 Juni 2019 - 08:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 26 Juni 2019 - 12:32 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Check dan cermati kembali peraturan perundangan yang berlaku dan mengikat PPDB tahun ini, sekalian cermati juknis dan jalur-jalur yang tersedia agar dapat menentukan keleluasaan dalam memilih sekolah.

Selesai

Kamis, 27 Juni 2019 - 09:21 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Check dan cermati kembali peraturan perundangan yang berlaku dan mengikat PPDB tahun ini, sekalian cermati juknis dan jalur-jalur yang tersedia agar dapat menentukan keleluasaan dalam memilih sekolah. Adapun penetapan jarak dan PPDB SMP merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Jepara.