Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG44562972
Rincian Aduan
LGIG44562972
Selesai
Public
Assalamu'alikum...
Pak ganjar saya ada keluhan tentang peraturan pertalite tidak lagi di ecer atau tidak bisa beli pakai jerigen ke spbu, ini bapak saya petani bingung mau mengairi sawah tapi mau beli bbm jenis pertalite tidak ada lagi eceran di warung mau beli ke spbu juga tidak boleh, tolong bantuannya pak ganjar buat tani-tani yang bingung mau beli bbm. Saya dari desa kismoyoso ngemplak boyolali
Disposisi
Senin, 25 November 2019 - 10:17 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 26 November 2019 - 17:44 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Selasa, 26 November 2019 - 17:58 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
mohon maaf terkait pembelian pertalite itu merupakan kebijakan dari Pertamina.
Berikut penjelasan Unit Manager Communication Relation dan CSR MOR IV Semarang PT Pertamina, Anna Yudhiastuti mengungkapkan bahwa terkait larangan pembelian Pertalite menggunakan jeriken ada 2 poin.
Pertama, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Kedua, salah satu latar belakang diaturnya pembelian jeriken ini dikarenakan banyaknya keluhan konsumen kendaraan yang saat ini mayoritas mengisi BBM jenis Pertalite terganggu dengan pengisian menggunakan jeriken.
Adapun hal tersebut tanpa rekomendasi yang kemungkinan untuk dijual kembali. Selain itu, dikarenakan faktor safety atau keamanan dari bahan jeriken itu sendiri.