Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG44562972

Rincian Aduan

LGIG44562972

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
25 Nov 2019
0 ditandai
Assalamu'alikum... Pak ganjar saya ada keluhan tentang peraturan pertalite tidak lagi di ecer atau tidak bisa beli pakai jerigen ke spbu, ini bapak saya petani bingung mau mengairi sawah tapi mau beli bbm jenis pertalite tidak ada lagi eceran di warung mau beli ke spbu juga tidak boleh, tolong bantuannya pak ganjar buat tani-tani yang bingung mau beli bbm. Saya dari desa kismoyoso ngemplak boyolali

Disposisi

Senin, 25 November 2019 - 10:17 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 26 November 2019 - 17:44 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Selasa, 26 November 2019 - 17:58 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

mohon maaf terkait pembelian pertalite itu merupakan kebijakan dari Pertamina. Berikut penjelasan Unit Manager Communication Relation dan CSR MOR IV Semarang PT Pertamina, Anna Yudhiastuti mengungkapkan bahwa terkait larangan pembelian Pertalite menggunakan jeriken ada 2 poin. Pertama, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil). Kedua, salah satu latar belakang diaturnya pembelian jeriken ini dikarenakan banyaknya keluhan konsumen kendaraan yang saat ini mayoritas mengisi BBM jenis Pertalite terganggu dengan pengisian menggunakan jeriken. Adapun hal tersebut tanpa rekomendasi yang kemungkinan untuk dijual kembali. Selain itu, dikarenakan faktor safety atau keamanan dari bahan jeriken itu sendiri.