Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG44143468
KABUPATEN CILACAP, 12 Aug 2020
Mohon kesediaan kembali Mas Ganjar untuk ikut menjembatani nasib rakyat miskin cilacap yg dulu orangtuanya sebagai perambah hutan dan mengolah menjadi lahan pertanian dan pemukiman th 1930, kemudian th 1958 diusir paksa oleh PTPN Kebun Kawung, pada waktu itu lahan kurang lebih 600 ha sudah dihuni 450 KK hingga th 1958, bahwa tanah sengketa ini sudah masuk tanah negara ( Eigendom) dan saat ini para ahli waris perambah hutan desa karangreja ada 3500 KK tersebar di 5 kecamatan yakni Karangpucung, Cimanggu, Majenang, Wanareja dan Cipari, disisi lain tanah negara ini telah disalahgunakan dgn menyewakan pada orang yg berduit oleh PTPN kerjasama dg kepala desa terkait, pada prinsipnya rakyat miskin dimaksud berkeinginan hidup lebih baik dg mengolah tanah bekas hutan yg dibabat alas oleh orangtuanya, mereka rakyat miskin juga siap bersedia membayar pajak ke negara, mereka hanya butuh hidup lebih layak, dulu panjenengan pernah berada dilahan yg disebgketakan saat terjadi unjuk rasa rakyat miskin dilokasi tanah sengketa desa karangreja(dulu desa cimanggu) kec. Cimanggu......mohon solusi terbaik dan upaya sudah dilakukan lewat jalur prosedural termasuk bupati Tatto lewat musyawarah di kab. Cilacap tetap menemui jalan buntu...
Disposisi
Kamis, 13 Agustus 2020 - 12:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 13 Agustus 2020 - 13:08 WIB
Kabupaten Cilacap