Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG41874370
Rincian Aduan
LGIG41874370
Selesai
Public
Lampiran
Pak ganjar saya ada masalah di bpj s kesehatan yg mandiri (bayar tiap bulan), alamat saya di ajibarang banyumas. Yg sakit bapak saya (lututnya sakit). Saya berobat ke faskes tingkat 1 di dr. Ahmad hermanto ajibarang, 2 kali berobat kemudian di rujuk ke rsud ajibarang, setelah di rujuk ke rsud ajibarang saya berobat 3 kali disitu, kemudian dokter rsud merujuk ke rs orthopaedi purwokerto dengan alasan agar mendapat penanganan lebih maksimal. Saya pun nurut saja yg penting bisa sembuh. Dua kali saya berobat di orthopedi. Ini rencana mau ke 3 kalinya dengan syarat harus ada rujukan dari faskes tingkat 1 (dr. Ahmad hermanto) . Saya pun meminta rujukan ke dr ahmat hermanto. Lah anehnya kok pas saya minta itu gk bisa karena bpjs ada zona nya. Saya bisa berobat hanya ke rs hermina purwokerto, rsud ajibarang dan rs islam. Akhirnya dr pada bingung ya udh minta rujukan buat ke rsud ajibarang.... Yg mau saya tanyakan kenapa bpjs begitu ribet dan aneh seperti itu padahal saya bayar tiap bulan. MOHON DI RESPON KELUHAN SAYA PAK. masa mentang mentang gratisan harus muter2 kaya gini
Disposisi
Rabu, 12 Juni 2019 - 11:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Kamis, 13 Juni 2019 - 14:55 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka saat ini diberlakukan sistem rujukan berjenjang berbasis kompetensi untuk memastikan bahwa pasien dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai untuk menangani kasus kesehatannya. Kendala yang diasmpaikan akan kami koordinasikan dengan pihak terkait sebagai masukan dan evaluasi pelaksanaan sistem rujukan berjenjang dan sistem rujuk balik di Rumah Sakit. Apabila selanjutnya mengalami kendala dalam pelayanan program JKN-KIS dapat disampaikan dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.
Selesai
Kamis, 13 Juni 2019 - 14:55 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka saat ini diberlakukan sistem rujukan berjenjang berbasis kompetensi untuk memastikan bahwa pasien dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai untuk menangani kasus kesehatannya. Kendala yang diasmpaikan akan kami koordinasikan dengan pihak terkait sebagai masukan dan evaluasi pelaksanaan sistem rujukan berjenjang dan sistem rujuk balik di Rumah Sakit. Apabila selanjutnya mengalami kendala dalam pelayanan program JKN-KIS dapat disampaikan dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.