Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG41264421

Rincian Aduan

LGIG41264421

Selesai Public

Lampiran

KOTA SURAKARTA
29 Apr 2019
0 ditandai
Bapak, kami mohon. Tindak lanjuti konsumsi daging anjing di jawa tengah khususnya surakarta. Anjing bukan hewan yg sepatutnya dimakan pak

Disposisi

Selasa, 30 April 2019 - 10:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Selasa, 07 Mei 2019 - 08:49 WIB

Kota Surakarta

Kami ucapkan terimakasih atas masukkan yang disampaikan.
 
Berkaitan dengan perdagangan daging anjing dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dinas Pertanian KP&P Kota Surakarta telah melakukan beberapa hal sebagai berikut:
 
1. tidak menerbitkan sertifikat veteriner( Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan/SKKPH) khusus untuk daging anjing apabila diketahui untuk dikonsumsi dan Surat Rekomendasi Pemasukan Daging Anjing serta memperketat pengawasan lalulintas peredaran/perdagangan daging anjing.
 
2. Menerbitkan Sertifikat Veteriner SKKPH sebagai persyaratan administrasi lalu lintas anjing hidup dan Surat Rekomendasi Pemasukan anjing hidup (disertai dgn hasil uji lab) dgn minimal mencantumkan asal, tujuan, dan peruntukannya (sbg anjing peliharaan/kesayangan/berburu)
 
3. Melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kpd Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah2, serta pihak terkait lainnya ttg resiko penularan zoonosis akibat mengkonsumsi daging anjing dan penerapan prinsip kesejahteraan hewan
 
4. Melakukan tindakan pencegahan penyakit hewan menular dan zoonosis agar tdk terjadi outbreak
 
5. Melakukan koordinasi dgn Provinsi dan Pusat agar segera membuat aturan sebagai acuan.
 
Demikianlah jawaban yang bisa kami berikan

Progress

Rabu, 16 Desember 2020 - 10:37 WIB

Kota Surakarta

Kami ucapkan terimakasih atas masukkan yang disampaikan.
 
Berkaitan dengan perdagangan daging anjing dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dinas Pertanian KP&P Kota Surakarta telah melakukan beberapa hal sebagai berikut:
 
1. tidak menerbitkan sertifikat veteriner( Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan/SKKPH) khusus untuk daging anjing apabila diketahui untuk dikonsumsi dan Surat Rekomendasi Pemasukan Daging Anjing serta memperketat pengawasan lalulintas peredaran/perdagangan daging anjing.
 
2. Menerbitkan Sertifikat Veteriner SKKPH sebagai persyaratan administrasi lalu lintas anjing hidup dan Surat Rekomendasi Pemasukan anjing hidup (disertai dgn hasil uji lab) dgn minimal mencantumkan asal, tujuan, dan peruntukannya (sbg anjing peliharaan/kesayangan/berburu)
 
3. Melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kpd Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah2, serta pihak terkait lainnya ttg resiko penularan zoonosis akibat mengkonsumsi daging anjing dan penerapan prinsip kesejahteraan hewan
 
4. Melakukan tindakan pencegahan penyakit hewan menular dan zoonosis agar tdk terjadi outbreak
 
5. Melakukan koordinasi dgn Provinsi dan Pusat agar segera membuat aturan sebagai acuan.
 
Demikianlah jawaban yang bisa kami berikan

Selesai

Rabu, 16 Desember 2020 - 10:37 WIB

Kota Surakarta

Kami ucapkan terimakasih atas masukkan yang disampaikan.
 
Berkaitan dengan perdagangan daging anjing dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dinas Pertanian KP&P Kota Surakarta telah melakukan beberapa hal sebagai berikut:
 
1. tidak menerbitkan sertifikat veteriner( Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan/SKKPH) khusus untuk daging anjing apabila diketahui untuk dikonsumsi dan Surat Rekomendasi Pemasukan Daging Anjing serta memperketat pengawasan lalulintas peredaran/perdagangan daging anjing.
 
2. Menerbitkan Sertifikat Veteriner SKKPH sebagai persyaratan administrasi lalu lintas anjing hidup dan Surat Rekomendasi Pemasukan anjing hidup (disertai dgn hasil uji lab) dgn minimal mencantumkan asal, tujuan, dan peruntukannya (sbg anjing peliharaan/kesayangan/berburu)
 
3. Melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kpd Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah2, serta pihak terkait lainnya ttg resiko penularan zoonosis akibat mengkonsumsi daging anjing dan penerapan prinsip kesejahteraan hewan
 
4. Melakukan tindakan pencegahan penyakit hewan menular dan zoonosis agar tdk terjadi outbreak
 
5. Melakukan koordinasi dgn Provinsi dan Pusat agar segera membuat aturan sebagai acuan.
 
Demikianlah jawaban yang bisa kami berikan