Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG40889908

Rincian Aduan

LGIG40889908

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
03 Mar 2020
0 ditandai
maaf saya salah satu warga jateng yg bertempat tinggal didesa adipala kecamatan adipala kabupaten cilacap. didesa saya pemdes tak terlalu dilibatkan dalam urusan PKH untuk kesejahteraan masyarakat. bahkan seakan akan itu urusan dinas terkait dan bawahannya saja. padahal pemdes sangat perlu dilibatkan. setahu saya sampai saat ini dinas terkait belum pernah survey langsung ke rumah penerima PKH dilingkungan saya pak dan hanya mengandalkan data saja. yg saya lihat dikecamatan lain kenapa para dinas terkait begitu aktif merekan melakukan survey langsung ke penerima bansos dan mendatanya. padahal tahun ini akan diadakan labeling ditiap rumah penerima bansos PKH. apakah hanya data tulisan diatas kertas saja itu menjadi dasar kuat untuk melakukan labeling pak.

Disposisi

Rabu, 04 Maret 2020 - 08:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Rabu, 04 Maret 2020 - 09:34 WIB

Kabupaten Cilacap

Trimakasih laporannya segera kami koordinasikan

Progress

Rabu, 04 Maret 2020 - 13:47 WIB

Kabupaten Cilacap

Terimakasih atas informasinya dan hal ini merupakan masukan yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Cilacap, terutama bagi OPD terkait. Terkait dengan persoalan tersebut Dinas Sosial akan terus mengakurasi data penerima bantuan baik program PKH maupun program sembako serta program lainnya, agar bantuan tersebut tepat sasaran. Para pendamping kami yang ada dilapangan baik pendamping PKH maupun TKSK terus kami dorong juga untuk mendapatkan data yg akurat bagi para penerima bantuan, termasuk didalamnya untuk terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat baik aparat pemerintah kecamatan maupun aparat pemerintah desa dalam melaksanakan tugasnya. Kalau saat ini para pendamping dianggap kurang maksimal dalam menjalankan tugas tersebut, ini masukan yg positif bagi kami dan akan kami tindaklanjuti. Disamping itu sesuai dengan Permendes PDTT  Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk pemutakhiran data kemiskinan yang artinya Pemerintah Desa dapat berperan dalam pemutahiran data kemiskinan yang ada di wilayahnya masing-masing. Misalanya ada warga yang tidak layak menerima bantuan karena sudah mampu, tetapi masih menerima, diusulkan saja lewat musyawarah desa untuk dikeluarkan dari program penerima bantuan. Demikian juga bagi yg sesungguhnya berhak menerima bantuan tetapi tdk menerima bantuan usulkan juga lewat musdes. Usulan disampaikan kepada Bupati Cilacap cq Kepala Dinas Sosial melalui Camat Setempat. Nanti usulan tersebut akan diteruskan ke Kementrian Sosial melalui Gubernur Jawa Tengah. Karena yg menentukan itu bukan Bupati atau Gubernur, tetapi dari Kementrian Sosial. Mudah-mudahan dengan kerja sama seperti ini keakuratan data akan semakin baik.
Mohon maaf kalau boleh kami diberi nama dan alamat lengkap pengirim untuk memudahkan berkomunikasi dan berkoordinasi.
Matur nuwun...

Selesai

Rabu, 04 Maret 2020 - 13:47 WIB

Kabupaten Cilacap

Selesai terimakasih