Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG40868906
Rincian Aduan
LGIG40868906
Verifikasi
Public
punten pak itu maksudnya apa ya?kita didata dapat bantuan 600rb/bulan . tapi kita disuruh untuk tanda tangan disurat pernyataan bahwa kita mau merelakan hak kita dari uang bantuan tersebut sebesar300rb dari bantuan yang kita terima 600rb separonya berarti dong pak. apa betul itu perintah dari atas pak?dengan alasan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial dengan masyarakat yang tidak menerima bantuan. kalau memang iya apakah ada data yang fix pak bahwa separuh dari hak kami memang benar dihibahkan ke masyarakat lain?kalau memang betul kami ndak masalah pak. kami jujur takut kalau oknum yang ndak bisa dipertanggungjawabkan di kondisi yang seperti ini. mohon konfirmasinya pak ????maturnuwun
Disposisi
Kamis, 23 April 2020 - 03:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Kamis, 23 April 2020 - 19:23 WIBDINAS SOSIAL
Mendasarkan kebijakan Pemerintah melalui Kemensos RI bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai menerima Rp.600 Rb/bulan selama 3 bulan, adalah warga miskin dan tdk mampu yg masuk dalam DTKS non PKH dan Non BPNT/sembako.
Bila warga miskin/tidak mampu tdk masuk DTKS, dapat diberikan bantuan dan selanjutnya tetap dimasukkan dlm DTKS sesuai mekanisme dan ketentuan yg berlaku.
Kemensos tdk memperbolehkan utk memecah penerimaan,
Silahlan Saudara menghubungi Pemdes setempat dan Dinsos Kab. Banyumas