Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG40422971

Rincian Aduan

LGIG40422971

Selesai Public
15 May 2020
0 ditandai
Pak Ganjar...terus terang saya punya tunggakan...karena ada sesuatu hal dg ekonomi akhirnya yg orang dua lama gak kecover Pak,sy ikut kls 1 Pak sekeluarga trus dg kenaikan gini saya mau turun klas gak bisa..harus dilunasi tunggankanya duku..la sy uang kontan gak bisa pak untuk saat ini...mau saya putus gak bisa karena ikut bpjs mandiri..yg harus bayar seumur hidup...la dg ekonomi yg morat marit gini buat byar bpjs segitu krna gak bisa turun dan punya tunggakan yg terus bertambah banyak gini gimana pak klo dari pihak bpjs gak kasi keringanan buat nyicil tunggakan itu dan bisa turun kelas karena blm mampu bayar tiap bulan sekian banyak...tolong Pak Ganjar yth suara kami agar didengar tmks

Disposisi

Sabtu, 16 Mei 2020 - 02:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Rabu, 20 Mei 2020 - 08:43 WIB

BPJS Kesehatan

Terimakasih atas laporan yang disampaikan akan kami tindaklanjuti ke bidang terkait

Progress

Jumat, 22 Mei 2020 - 14:01 WIB

BPJS Kesehatan

Program PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit) berlaku mulai Januari - April 2020. Sehingga pengajuan turun kelas setelah bulan April 2020 mengikuti ketentuan yang berlaku harus dilunasi terlebih dahulu.   Bagi masyarakat yang miskin dan tidak mampu, Pemerintah memberikan jaminan kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran bagi masyarakat yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Silahkan ke Dinas Sosial setempat dalam hal keikutsertaan pendataan DTKS bagi warga miskin dan tidak mampu untuk dapat diusulkan menjadi peserta PBI sesuai ketentuan yang berlaku

Selesai

Jumat, 22 Mei 2020 - 14:01 WIB

BPJS Kesehatan

Program PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit) berlaku mulai Januari - April 2020. Sehingga pengajuan turun kelas setelah bulan April 2020 mengikuti ketentuan yang berlaku harus dilunasi terlebih dahulu.   Bagi masyarakat yang miskin dan tidak mampu, Pemerintah memberikan jaminan kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran bagi masyarakat yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Silahkan ke Dinas Sosial setempat dalam hal keikutsertaan pendataan DTKS bagi warga miskin dan tidak mampu untuk dapat diusulkan menjadi peserta PBI sesuai ketentuan yang berlaku